TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pelaku Pelecehan Seksual Dikebiri Kimia Tuai Dukungan

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG-Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, menyatakan dukungannya agar pelaku pelecehan anak dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia.

 

“Terkait dengan hukuman pelaku ya memang harus maksimal, apalagi dia pelaku yang korbannya anak,” ujar Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).

 

Tri menjelaskan, hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

 

Namun, menurutnya, pelaksanaan hukuman tersebut tidak sederhana karena memerlukan keterlibatan berbagai pihak.

 

“Pelaksanaannya memang agak rumit, karena itu juga harus dikontrol oleh tenaga kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, Bapas, dan lainnya. Jadi itu juga dilihat dari sisi mentalnya si pelaku,” jelasnya.

 

Selain hukuman kebiri, Tri mengungkapkan, Pemkot Tangsel berencana mengekspos wajah pelaku pelecehan anak di media setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Tujuannya, sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada melindungi anak.

 

“Ada rencana untuk mengekspos pelaku ini secara media. Jika sudah jelas hukumnya, sudah inkrah, dia diekspos ke media, jadi bisa menginformasikan kepada masyarakat,” katanya.

 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aspari Dewi, menginginkan adanya penerapan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan anak.

 

“Ibu Kajari mengharapkan tuntutannya nanti ke depan hukuman kebiri kimia,” ungkap Benyamin.

 Meski begitu, Benyamin mengakui penerapan hukuman kebiri kimia bukan hal yang mudah, meski sudah ada yurisprudensi di beberapa daerah lain.

 

“Persoalannya memang tidak mudah melakukan ini, makanya pengadilan di Tangsel sampai saat ini belum ada yang diputuskan hukuman kebiri kimia. Tapi di daerah lain sudah ada putusan hakimnya, ini yang sedang dijajaki oleh ibu Kajari,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit