TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

MPR Tak Akan Utak-atik Masa Jabatan Presiden

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:28 WIB
Kwtua MPR Ahmah Muzani. Foto : Ist
Kwtua MPR Ahmah Muzani. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) siap dibahas kembali. Terkait kekhawatiran publik bakal ada perubahan masa jabatan presiden lewat pembahasan PPHN, Muzani memastikan itu hanya rumor. MPR tak akan utak-atik masa jabatan presiden.

 

“Enggak ada sama sekali. Itu asli mengada-ada,” tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

 

Diketahui, belakangan ini ramai lagi isu bahwa PPHN bisa jadi pintu masuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Namun, Muzani membantahnya. Menurutnya, MPR tidak pernah punya niat apalagi wacana memperpanjang masa jabatan Kepala Negara.

 

Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja enggak terpikir sama sekali,” cetus politisi Gerindra ini.

 

Ia menjelaskan fokus MPR saat ini adalah membahas PPHN dalam kerangka menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Bukan membuka ruang untuk isu yang tidak relevan.

 

“Nggak ada pembahasan (perpanjangan masa jabatan Presiden jadi delapan tahun), nggak ada pemikiran. Di MPR nggak ada pandangan, nggak ada pemikiran, nggak ada sama sekali,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Muzani sudah menyampaikan di Sidang Tahunan MPR (15/8/2025), bahwa rumusan awal PPHN sudah rampung. Rumusan ini hasil kerja Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan. Tapi, rumusan masih butuh dilengkapi dan dibahas lagi.

 

“Makanya kami minta semua elemen bangsa kasih masukan. Akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua boleh. Supaya PPHN ini benar-benar kuat,” ucapnya.

 

Bantahan juga datang dari Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Politisi Golkar itu menegaskan isu perpanjangan masa jabatan Presiden itu hanya bola liar. “Jangan berandai-andai,” kata politisi Golkar itu.

 

Adies lalu mengingatkan, agar kabar yang tak jelas asal-usulnya ini tidak dibesarkan. “Waduh jangan begitu, kasihan Pak Presiden. Beliau sibuk kerja,” ujarnya.

 

Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengungkapkan, draf PPHN sudah rampung dan siap dibahas semua fraksi dan kelompok DPD. “Apapun bentuknya kelak, yang terpenting PPHN hadir sebagai kompas pembangunan nasional. Menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik,” kata Ibas.

 

Ibas merinci lima fungsi PPHN. Yakni, jadi pedoman kolektif, menjamin keberlanjutan visi misi, integrasi pusat-daerah, memperkuat presidensialisme, dan menumbuhkan semangat persatuan NKRI.

 

“Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi,” jelasnya.

 

Ia bahkan mengingatkan soal bahaya hoaks. “Kita harus jadi komunikator publik yang tangguh, lawan hoaks, jadi sumber informasi yang bisa dipercaya,” pesannya.

 

Mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku senang, PPHN akan dibahas kembali. Menurutnya, PPHN jadi penting sebagai panduan strategis pembangunan jangka panjang.

 

“PPHN akan jadi bintang pengarah, memastikan setiap pergantian pemerintahan tidak ubah arah kebijakan secara drastis,” ujarnya.

 

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mewanti-wanti agar jangan ada pihak coba-coba menyelundupkan pasal perpanjangan jabatan lewat PPHN.

 

“Kalau itu dilakukan, jelas konyol. Karena Pasal 7 UUD 1945 sudah secara eksplisit mengatur masa jabatan Presiden,” tegas Feri kepada Tangselpos.id, kemarin.

 

Menurutnya, PPHN juga sebaiknya tidak dijadikan produk hukum setara undang-undang.

 

Kalau begitu, malah jadi tumpang tindih. Undang-undang sudah ada, ditambah lagi PPHN. Itu jelas tidak dibenarkan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit