Vape Disamakan dengan Narkoba, Pakar Dorong Pemerintah Bertindak Cepat

JAKARTA - Pemerintah Singapura telah menyamakan vape atau rokok elektrik sama dengan penyalahgunaan narkoba. Pakar kesehatan pun menilai bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas mengenai hal tersebut.
Dokter Spesialis Paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Erlina Burhan, menilai bahwa hal ini merupakan alarm untuk Indonesia mengenai ancaman kesehatan publik yang serius.
“Bagi saya, ini adalah alarm yang perlu didengar serius, termasuk oleh Indonesia. Sebab, di balik citra lebih aman yang kerap dipasarkan, vape membawa bahaya kesehatan yang tak kalah dengan rokok konvensional,” ucap Erlina.
Dijelaskan olehnya, 30 kali hisapan vape setara dengan satu batang rokok. Rokok elektrik ini dinilai tetap berbahaya lantaran beban nikotin dampak kesehatannya serupa, meskipun bentuk dan aromanya berbeda.
Uap yang dihasilkan dari cairan vape ini mengandung zat karsinogenik yang bisa memicu kanker dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.
“Dampaknya bisa berlanjut menjadi asma, penyakit paru kronis, hingga kanker paru,” jelasnya.
Pemerintah Singapura telah mengambil langkah tegas terhadap rokok elektrik dan memperlakukannya sebagai masalah narkoba. Menggunakan rokok elektrik sendiri telah dilarang sejak 2018 lalu, berdasarkan undang-undang yang berlaku di sana.
Kebijakan Singapura terkait rokok elektrik ini dinilai olehnya harus menjadi refleksi untuk Indonesia, lantaran Indonesia masih belum memiliki regulasi yang tengah mengenai hal tersebut.
Dijelaskan olehnya, harus ada aturan tegas yang mengatur terkait standar kandungan, pemasaran, hingga edukasi publik.
“Jangan sampai kita mengulang kesalahan yang sama dengan rokok konvensional. Regulasi terlambat hadir setelah dampak kesehatan sudah begitu meluas,” katanya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 5 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu