Disampaikan Saat Raker Dengan Dirut KAI, Anggota DPR Usul Ada Ruang Merokok Di Gerbong Kereta Api
Rio Priambodo: Usulan Ngawur Dan Menabrak Aturan

JAKARTA - Usulan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok atau smooking area di kereta api jarak jauh mengundang perbincangan di masyarakat. Usulan ini datang dari Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan. Pro kontrapun menanggapi usulan ini.
Nasim Khan menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, beserta jajaran pada Rabu (20/8/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” ujar Nasim, Rabu (20/8/2025).
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menegaskan, usulan gerbong khusus rokok ini tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga bertentangan langsung dengandua regulasi penting. Yakni pada Undang-Undang Nomor17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Di dalam regulasi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," ujar Rio, Kamis (21/8/2025)
PT KAI sendiri menegaskan, bahwa moda transportasi kereta bebas dari asap rokok. “Sampai saat ini kereta api bebas asap rokok,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Anne Purba, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
Anne menegaskan, PT KAI menerima saran dari masyarakat agar layanan perkeretaapian dapat lebih baik. “KAI menerima masukan, kritik, dan feedback dalam peningkatan layanan hingga sampai saat ini,” kata Anne.
Senada, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan, kereta api sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR. Allan bilan, aturan itu merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.
"Jadi berdasarkan aturan itu sudah ditetapkan bahwa kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," ujarnya saat press briefing di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebenarnya, apa yang mendasari usulan ini? Lalu, apakah usulan ini bisa direalisasikan? Bagaimana kenyamanan bagi penumpang lainnya? Berikut wawancara selengkapnya dengan Rio Priambodo.
Apa tanggapan Anda dengan usulan disediakannya gerbong khusus untuk merokok di kereta?
Ini gagasan yang ngawur dan melanggar hukum.
Apa alasan YLKI menentang keras usulan gerbong rokok di kereta?
Usulan ini jelas-jelas ngawur dan menabrak regulasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah secara gamblang menyatakan bahwa angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok.
Jadi aturannya tidak sesuai ya?
Usulan ini bertentangan langsung dengan semangat dan isi dari regulasi yang ada.
Dengan kebijakan PT Kereta Api Indonesia saat ini mengenai aturan merokok, apakah sudah tepat?
KAI saat ini sudah memiliki kebijakan yang sangat baik, yaitu langsung menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di stasiun terdekat. Adanya gerbong khusus merokok justru akan mendowngrade standar pelayanan yang sudah sangat baik ini.
Jadi Anda menolaknya ya?
Tentu, ini adalah langkah mundur.
Usulan ini muncul karena memberikan kesempatan bagi perokok dalam perjalanan panjang di kereta, Anda melihatnya seperti apa?
Kebijakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum itu dibuat untuk melindungi konsumen, khususnya terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Asap rokok sangat mengganggu dan berbahaya bagi perokok pasif. Usulan gerbong rokok ini tidak memperkuat, melainkan justru melemahkan perlindungan konsumen yang sudah ada.
Apa pesan Anda kepada pihak KAI?
Kami meminta KAI untuk mengabaikan usulan tersebut. KAI harus tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok. Komitmen KAI terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas utama.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu