KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Hingga Rp 300 Juta, Furoda Rp 1 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus pada musim haji 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kuota haji khusus itu dijual dengan harga ratusan juta rupiah. Bahkan, untuk haji furoda, bisa sampai miliaran rupiah.
"Untuk harganya, harganya informasi yang kami terima itu yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 (juta), gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang," ungkap Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Dia melanjutkan, kelebihan dari biaya yang dibayarkan calon jemaah itu kemudian disetorkan kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag). Nilainya mencapai ribuan dolar Amerika Serikat (AS) dari setiap kuota.
"Jadi besaran 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS itu kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama," jelasnya.
Sekadar latar, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu seharusnya dibagi dengan komposisi yakni, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jadi, haji reguler pada 2024 seharusnya sebanyak 18.400 dan haji khusus sebanyak 1.600.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dari jumlah itu, sebanyak 9.222 kuota haji khusus diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Pengelolaannya diserahkan kepada biro travel haji swasta.
Perubahan komposisi membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.
“Kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut. Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.
Namun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 5 jam yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu