Menko Yusril: Nggak Ada Amnesti Untuk Mantan Wamenaker Noel

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada pembahasan pemberian amnesti untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang saat ini jadi tersangka pemerasan di KPK.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mendengar kabar soal permintaan amnesti dari Noel. Namun, dia menegaskan, sampai hari ini Pemerintah sama sekali belum membahas, apalagi memproses permintaan tersebut.
“Setahu saya sampai hari ini belum ada proses, permintaannya juga belum ada, sehingga belum pernah dibahas,” kata Yusril di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025).
Nada serupa juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia memastikan tak ada wacana amnesti baik di Istana maupun di kementeriannya.
“Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengamini sinyal ketegasan Pemerintah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya yakin Prabowo berkomitmen memberantas korupsi dan tidak memberi ruang kompromi bagi pejabat nakal.
“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Budi bahkan menyentil Noel karena dinilai cengeng dengan meminta amnesti. Menurutnya, lebih baik Noel fokus menghadapi penyidikan ketimbang mengemis pengampunan.
Amnesti itu prerogatif presiden. Namun, sebaiknya yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti,” tegas Budi.
Budi menambahkan, proses hukum Noel masih panjang. KPK membutuhkan waktu mendalami keterangan tersangka, saksi, maupun pihak terkait agar berkas perkara lengkap sebelum diserahkan ke pengadilan.
Jadi, kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyebut Noel menerima uang Rp 3 miliar dan satu motor Ducati. Di hari yang sama, saat digiring ke rumah tahanan, Noel sempat melontarkan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo.
Bukannya diamini, Prabowo justru langsung mencopot Noel dari jabatan Wamenaker. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Presiden tidak akan memberi amnesti bagi pejabat korup.
“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menambahkan, Prabowo berulang kali mengingat6kan bawahannya agar bekerja jujur dan tidak korupsi. Peringatan itu selalu diulang di setiap kesempatan.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu