TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Menkeu Purbaya Sidak, Telepon Langsung Kring Pajak

Reporter & Editor : AY
Jumat, 19 September 2025 | 11:49 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Ist
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan aksi tak biasa dengan mengecek langsung layanan contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menyamar layaknya warga biasa dan menelepon Kring Pajak untuk menanyakan sistem perpajakan terbaru.

 

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok resmi @ditjenpajakri. Dalam video itu, Purbaya menanyakan informasi seputar sistem baru andalan pemerintah, Core Tax Administration System atau PSIAP.

 

"Core Tax ya? Saya belum tau tuh Core Tax, boleh ga mbak kasih tau saya kira-kira berapa lama kalau daftar Core Tax segala macam?" ujar Purbaya dalam video yang dikutip, Jumat (19/9/2025).

 

Saat melakukan panggilan telepon itu, Purbaya tidak sendiri. Terlihat Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu duduk mendampinginya, memantau langsung proses pengecekan tersebut.

 

Pengecekan ini bukan tanpa alasan. Sistem Core Tax merupakan andalan utama pemerintah untuk mengejar target penerimaan negara pada tahun depan.

 

Strategi pemerintah kini berfokus pada perbaikan administrasi perpajakan dan penguatan kepatuhan wajib pajak, di mana Core Tax menjadi tulang punggungnya.

 

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, sistem Core Tax ke depan akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

 

"Dengan coretax nanti kan kepatuhan meningkat. Kepastian dari sisi pembayaran, dari sisi wajiban, dari sisi wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi," papar Anggito.

 

Ia juga menekankan bahwa layanan dalam sistem ini akan diperluas tahun depan. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini baru mengakomodasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Ke depannya, sistem ini akan dikembangkan untuk mencakup layanan jenis Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

 

"Kan sekarang baru PPN ya, tahun depan kan mulai PPh. Kalau PPH jumlahnya kan kompleksitasnya lebih tinggi ya," tutur Anggito.

 

Ia menilai, untuk layanan PPN yang berjalan saat ini, secara umum sistem sudah berjalan lancar. Berbagai isu seperti masalah faktur, data, hingga lalu lintas sistem disebutnya sudah tertangani dengan baik.

 

"Nah ini tahun depan kan kita akan memasukkan data mengenai PPh OP dan PPh badan, mudah-mudahan tidak ada masalah," tegasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 19 September 2025
Berita Populer
05
18 Ribu Anak Di Pandeglang Tak Sekolah

Pos Banten | 1 hari yang lalu

08
09
Polisi Bekuk Penjual Obat Keras Di Pondok Karya

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit