BKPSDM Temukan 4 Honorer Dadakan
Proses Calon PPPK Paruh Waktu Di Pandeglang

PANDEGLANG - Dalam proses administrasi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, tengah menemukan adanya empat honorer dadakan.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah mengungkapkan, kasus honorer dadakan terungkap saat dilakukan verifikasi berkas dan pengecekan kehadiran melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk sementara ini ada laporan empat orang yang terindikasi honorer siluman atau dadakan, muncul di sekolah, puskesmas, hingga OPD. Setelah dicek, ternyata masa kerjanya tidak sesuai, tapi tiba-tiba masuk dalam lampiran usulan,” ungkap Juwita, Minggu (28/9).
Saat ditanya soal nama-nama honorer dadakan yang terindikasi, Juwita menyatakan belum bisa membeberkan karena data pastinya masih perlu dicek lebih lanjut.
“Datanya ada di Pak Kabid (Kepala Bidang), saya kurang tahu detailnya lupa. Yang pasti, empat honorer itu sudah tidak aktif bekerja dan memang tidak pernah ada,” tegasnya.
Juwita, menjelaskan bahwa indikasi honorer siluman alias bodong ini muncul setelah adanya laporan dari sekolah maupun puskesmas tempat yang bersangkutan diklaim bekerja. Dari hasil verifikasi, keempatnya diketahui tidak pernah aktif bekerja.
“Awalnya ketahuan dari pengumuman. Ada laporan dari sekolah dan puskesmas, ternyata yang bersangkutan memang tidak pernah aktif. Akhirnya kita pastikan mereka tidak bisa dimasukkan,” jelasnya.
Juwita menegaskan, syarat mutlak bagi honorer untuk bisa diusulkan sebagai calon PPPK adalah adanya SPTJM dari OPD terkait. Tanpa dokumen itu, otomatis nama yang bersangkutan tidak akan diproses.
“Intinya harus ada SPTJM. Kalau nggak ada, ya tidak bisa diusulkan. Yang empat orang ini tidak ada SPTJM dari OPD, makanya kami buang,” tegasnya.
BKPSDM Pandeglang, kata Juwita, juga membuka ruang aduan setiap hari bagi masyarakat atau instansi yang menemukan adanya kejanggalan terkait honorer PPPK. Laporan tersebut akan langsung diverifikasi bersama dokumen resmi yang ada di aplikasi.
“Kalau ada laporan, bisa disampaikan langsung. Setiap hari kami menerima aduan. Dari situ kami cek dengan SPTJM dan data penempatan. Kalau terbukti tidak aktif, otomatis tidak bisa diproses,” katanya.
Katanya, tahapan administrasi PPPK Paruh Waktu di Pandeglang kini hampir rampung. Jelasnya, dari total 5.816 peserta, sebanyak 5.713 orang sudah menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, dan proses verifikasi terus berjalan untuk memastikan seleksi berlangsung transparan dan akuntabel.
“Tadinya ditutup 22 September, tapi diperpanjang sampai 27 September. Walau begitu, kami imbau peserta segera menuntaskan DRH agar tidak terulang kasus sebelumnya, banyak yang menunda sampai lupa,” katanya.
Untuk mengantisipasi adanya honorer dadakan, BKPSDM mewajibkan setiap OPD melampirkan SPTJM yang ditandatangani kepala dinas terkait. Dokumen ini tegasnya, menjadi dasar keabsahan bahwa honorer tersebut benar-benar aktif bekerja.
“Kalau tidak ada SPTJM, otomatis tidak akan kami usulkan. Kalau ternyata setelah dicek ada yang tidak aktif, kami ajukan pembatalan meski sudah masuk usulan,” tegasnya lagi.
Katanya lagi, proses penetapan calon PPPK masih berlanjut. Setelah verifikasi selesai, tahap berikutnya adalah turunnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN, kemudian pencetakan SK, dan pelantikan.
“Harapan kami proses ini berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hanya honorer yang benar-benar bekerja sesuai aturan yang bisa diangkat menjadi PPPK,” tandasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat menanggapi serius soal adanya honorer siluman yang masuk dalam seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Menurut Habibi, keberadaan honorer siluman itu justru merugikan ribuan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di berbagai instansi. Karena itu, ia menilai tim verifikasi harus bekerja lebih selektif.
“Kasihan honorer yang sudah lama mengabdi, tiba-tiba tersisih oleh orang yang tidak jelas riwayatnya. Ini harus ditelusuri, yang meloloskan juga mesti diberi sanksi,” katanya.
Habibi menegaskan, peserta yang tidak memenuhi persyaratan seharusnya langsung digugurkan. Menurutnya, meloloskan yang tidak sesuai aturan justru merugikan honorer lain.
“Kalau persyaratannya tidak lengkap, ya harus diabaikan. Jangan sampai ada permainan orang dalam, itu tidak adil bagi honorer yang sudah lama menunggu,” katanya.
Habibi menekankan, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada BKPSDM. Namun, ia mengingatkan agar BKPSDM fokus pada honorer yang sudah masuk database resmi dan terbukti mengabdi.
“Yang sudah lama mengabdi harus diprioritaskan. Kalau ada honorer yang tidak pernah kerja satu hari pun lalu tiba-tiba masuk, itu sangat disayangkan,” katanya lagi.
Lebih jauh, ia berharap pemerintah daerah bisa memperjuangkan seluruh honorer agar mendapat kesempatan diangkat sebagai PPPK, asalkan sesuai aturan.
“Harapan saya semua honorer yang benar-benar ada dan sudah lama mengabdi diangkat sebagai PPPK paruh waktu itu yang saat ini sedang berproses. Jangan sampai honorer siluman justru menyingkirkan yang asli,” tandasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu