Geledah Dua Tempat, KPK Sita Uang Rp 1 M

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam penyidikan kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Uang lebih Rp 1 miliar itu disita dalam penggeledahan untuk pencarian bukti tambahan.
Ali mengutarakan, penyidik mengumpulkan alat bukti sejak 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 dengan melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.
“Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Menurut Ali, pengumpulan alat bukti menjadi langkah untuk memperkuat fakta adanya tindak pidana dan kemudian menjadi bagian dari penyusunan berkas perkara.
“Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” katanya.
KPK membuka penyidikan baru mengenai suap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum perkara Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” kata Ali.
Menurut Ali, penyidikan baru mengenai suap dalam pengurusan perpanjangan HGU yang melibatkan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat,” ungkap Ali.
Ia memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif. “Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” janjinya.
Sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). Terlihat Andi Putra hadir secara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasihat hukum.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 8,5 tahun penjara.
“Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah,” putus Dahlan. (rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu