TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Nadiem Dirawat di RS Dengan Tangan Diborgol

Reporter & Editor : AY
Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:41 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit terkait tindakan operasi yang dijalaninya.

 

Ada penjagaan khusus dari Kejagung terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.

 

"Sampai saat ini masih dibantar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) sore.

 

Pembantaran dilakukan sejak dua pekan lalu lantaran Nadiem harus menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya di rumah sakit pemerintah.

 

Anang bilang, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan enam orang yang ditugaskan untuk menjaga Nadiem secara bergantian.

 

Jadi, 2 orang 2 orang gantian," katanya.

 

Selain itu, petugas juga memborgol tangan Nadiem Makarim demi keamanan. Tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan. "Iya (diborgol), tergantung situasi," imbuhnya.

 

Selain itu, Kejagung memastikan bakal hadir di sidang permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Insya Allah, siap hadir," tegas Anang.

 

Dia juga memastikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Nadiem Makarim.

 

Hal ini untuk membantah klaim kuasa hukum Nadiem yang mengaku belum menerima SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 

Nggak, SPDP sudah dikasih. Selama ini kan kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, (kepada) KPK sudah diserahkan," imbuhnya.

 

Nadiem resmi melawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi yang kini membelitnya. Perlawanannya dilakukan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

 

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata salah satu tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

 

Dia menjelaskan, ada dua poin utama yang bakal digugat dalam permohonan kliennya. Pertama, soal penetapan tersangka Nadiem dalam kasus rasuah ini, dan kedua mengenai penahanannya.

 

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," bebernya.

 

Sementara Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, perkara gugatan praperadilan Nadiem Makarim teregister dengan nomor: 119/Pid Pra/2025/PN JKT.SEL.

 

"Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," katanya saat dihubungi, Selasa malam.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit