TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Reklame Liar Marak, DPRD Minta Bongkar

Rugikan Keuangan Daerah

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:01 WIB
Komisi I DPRD Kota Tangsel sambangi penertiban reklame liar di kawasan Serpong, Senin (13/10).
Komisi I DPRD Kota Tangsel sambangi penertiban reklame liar di kawasan Serpong, Senin (13/10).

SERPONG-Reklame tanpa izin marak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). DPRD berharap, reklame-reklame liar tersebut untuk segera dibongkar, karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

 

 Komisi I DPRD Kota Tangsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah titik reklame liar yang tersebar di wilayah Kota Tangsel, Senin (13/10). Sidak itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar berserta anggota, Rizki Jonis, Mustopa, dan Alex Prabu. 

 

 Salah satu lokasi yang menjadi sasaran sidak adalah kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, yang diketahui banyak dipasangi reklame komersial tanpa izin resmi. Keberadaan reklame liar tersebut dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melanggar ketentuan peraturan daerah tentang pajak reklame.

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan lapangan tersebut. Ia menegaskan, Komisi I tidak akan tinggal diam melihat maraknya pelanggaran reklame yang berpotensi mengurangi pemasukan daerah.

 

“Banyak reklame yang berdiri tanpa izin. Kita minta segera dicopot, dan nanti akan kita surati para pemilik reklame, DPMPTSP, serta Satpol PP. Persoalan ini akan kita bahas dalam rapat komisi,” katanya. 

 

Menurut Ledy, pemasangan reklame komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak dan tata ruang kota. DPRD menilai, hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menimbulkan ketidakteraturan estetika kota.

 

“Reklame tanpa izin itu jelas melanggar aturan pajak. Mereka pasang seenaknya tanpa memberikan kontribusi kepada daerah. Kita ingin semua yang melanggar ini dipanggil dan diminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang instansi teknis terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membahas langkah penertiban lebih lanjut.

 

Ia juga menekankan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan pajak reklame berjalan sesuai aturan. Selain menegakkan hukum, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau semua patuh dan bayar pajak sesuai ketentuan, PAD kita akan meningkat. Ujungnya, ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.

 

Komisi I menilai, banyaknya reklame liar merupakan akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta agar pengawasan terhadap izin pemasangan reklame diperketat dan dilakukan secara berkala.

 

Selain berdampak pada keuangan daerah, keberadaan reklame liar juga dikhawatirkan mengganggu keselamatan pengguna jalan dan merusak keindahan kota. DPRD berharap penertiban segera dilakukan secara menyeluruh agar Kota Tangsel kembali tertata dan tertib.

 

“Intinya, semua pihak yang melanggar akan kita panggil. Kita ingin penataan reklame di Tangsel ini jelas, tertib, dan sesuai aturan. Tidak ada lagi pemasangan sembarangan tanpa izin,” tutup Rizki.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit