TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Perpam Banten Desak Bupati Pandeglang Pecat Oknum Kades

Diduga Melakukan Mesum Di Mobil

Reporter: Nipal
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:45 WIB
Ketua Perpam Banten Erland Felany Fazry sedang memberikan sambutan disalah satu acara internal Perpam Banten, beberapa waktu lalu.
Ketua Perpam Banten Erland Felany Fazry sedang memberikan sambutan disalah satu acara internal Perpam Banten, beberapa waktu lalu.

PANDEGLANG - Aktivis Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mengusut tuntas kasus dugaan mesum yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Munjul.

 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perpam Banten, Erland Felany Fazry menilai, tindakan tersebut telah mencederai martabat dan etika pejabat publik. Terlebih telah merusak citra pemerintahan desa dan kepercayaan publik. Pihaknya menuntut Pemkab Pandeglang segera mengambil langkah hukum dan administratif serta transparansi dalam menangani kasus tersebut.

 

“Kami minta Pemkab Pandeglang, tidak hanya memproses kades tersebut secara internal, tetapi juga memastikan pengusutan dilakukan secara tuntas dan tindakan tegas dijatuhkan tanpa pandang bulu. Desakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” kata Erland, Selasa (21/10/2025).

 

Erland menegaskan, agar Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani memecat tidak hormat oknum Kades di wilayah Munjul tersebut. Sebab menurutnya, oknum Kades itu telah melanggar moral sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta peraturan pelaksana di bawahnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015).

 

“Dasar hukum yang menjadi acuan untuk sanksi dan pemberhentian kades yang diduga melanggar moral, Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan, kades dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

 

Begitu juga tambahnya, tertuang dalam pasal lainnya di UU Desa, dan di PP 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa. “Pasal 30 ayat (3) huruf c UU Desa mengatur bahwa Kades diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kades. Kemudian pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan sanksi administratif hingga pemberhentian bagi kepala desa yang melanggar larangan,” tambah Erland.

 

Katanya, pihaknya mendesak Pemkab Pandeglang dalam hal ini Bupati Pandeglang harus memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap oknum Kades tersebut. “Jika terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan mesum tersebut benar-benar dilakukan maka sanksi yang paling berat, yaitu pemberhentian dari jabatan harus diterapkan sesuai dengan  Undang-Undang Desa,” tegasnya lagi.

 

Dia juga menekankan, agar seluruh pejabat khususnya kades menjadi contoh teladan untuk masyarakat, bukan malah sebaliknya menunjukkan sikap amoral. “Pejabat yang seharusnya menjadi teladan tidak boleh dibiarkan bebas dari pertanggungjawaban etika dan hukum,” tandas Erland.

 

Diberitakan sebelumnya, viral, video aksi tak pantas atau mesum yang diduga dilakukan seorang oknum kades di Kecamatan Munjul, dengan wanita berambut panjang di dalam mobil, tengah beredar di media sosial (medsos).

 

Dalam video itu, terlihat pria yang diduga Kades dan wanita berambut panjang mengenakan pakaian warna putih, sedang bermesraan. Namun, belum diketahui secara pasti waktu dan lokasi kejadian itu direkam.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit