Meski Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Lelang Aset Harvey Moeis Tetap Dilanjutkan Kejagung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap melaksanakan lelang terhadap sejumlah aset milik Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pengajuan keberatan oleh artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, terhadap penyitaan aset tidak akan menghentikan proses lelang.
“Kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan. Keberatan yang diajukan itu tidak menunda pelaksanaan lelang,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, eksekusi atas aset yang telah disita akan dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Uang di Rekening Sandra Dewi Tercampur Dana TPPU
Dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik Kejagung Max Jefferson mengungkapkan bahwa sejumlah rekening atas nama Sandra Dewi mengandung dana yang telah tercampur dengan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Harvey Moeis.
“Uang itu sudah bercampur di dalam rekening,” kata Max dalam persidangan yang digelar Jumat (24/10/2025).
Sandra Dewi tidak hadir dalam persidangan dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Menurut Max, pada periode 2016–2019 Harvey beberapa kali mentransfer uang ke rekening Sandra senilai Rp 6,38 miliar, dan ke rekening lainnya atas nama Sandra sebesar Rp 7,79 miliar.
Penyidik menilai transaksi tersebut janggal karena pasangan ini memiliki perjanjian pisah harta. Sebagian dana yang diterima Sandra bahkan digunakan untuk pembelian barang-barang mewah.
“Ada yang menurut penyidik digunakan untuk membeli tas,” ungkap Max.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian dana dari Harvey ditransfer terlebih dahulu melalui asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih, sebelum akhirnya masuk ke rekening Sandra. Selain itu, Harvey juga pernah mengirim uang kepada Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, saudara Sandra Dewi, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kebutuhan lainnya.
Aliran Dana dari Helena Lim
Penyidik juga menemukan aliran dana dari terpidana lain kasus korupsi timah, Helena Lim, ke rekening Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar. Dana itu dikirim oleh PT Quantum, perusahaan milik Helena, melalui setor tunai dalam tiga tahap pada hari yang sama.
“Dalam slip transaksi tertulis pembayaran utang, padahal Sandra Dewi mengaku tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan Helena maupun perusahaannya,” jelas Max.
Pola transaksi tunai tersebut dinilai janggal karena berbeda dengan transaksi umum lainnya.
Kejanggalan Klaim Barang Endorsement
Penyidik Silvi Mulyani menambahkan, Sandra Dewi tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah tas mewah yang disita dibelinya sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
“Sandra mengklaim tas-tas itu hasil endorsement, tapi setelah ditelusuri, ada kejanggalan,” ungkap Silvi.
Dari sejumlah pihak yang bekerja sama dengan Sandra Dewi, hanya tiga orang yang bersedia hadir memberikan konfirmasi, dan hasil keterangan mereka dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan klaim Sandra.
“Istilahnya, ada anomali,” ucap Silvi.
Daftar Aset yang Disita
Dalam permohonan keberatan yang teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi meminta agar penyitaan terhadap aset-aset berikut dibatalkan:
Sejumlah perhiasan,
Dua unit kondominium di Gading Serpong,
Rumah di kawasan Kebayoran Baru (Pakubuwono),
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat,
Tabungan di beberapa bank yang telah diblokir, serta
Koleksi tas mewah.
Kasus Harvey Moeis Sudah Inkrah
Kasus Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Putusan MA dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Mario Parakas.
Putusan diketok pada Rabu (25/6/2025), dengan amar singkat: “Tolak.”
Dengan demikian, Harvey Moeis tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara atas korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015–2022.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



