TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Rugikan Negara Rp 738 Miliar

Heli Kepresidenan Yang Dibeli TNI AU Ternyata Barang Bekas

Laporan: AY
Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:31 WIB
Tersangka kasus pembelian Helikopter TNI AU Irfan Kurnia Saleh saat menjalani sidang di Tipikor Jakarta. (Ist)
Tersangka kasus pembelian Helikopter TNI AU Irfan Kurnia Saleh saat menjalani sidang di Tipikor Jakarta. (Ist)

JAKARTA - Helikopter yang dibeli TNI Angkatan Udara ternyata barang bekas. Padahal heli ini untuk keperluan VVIP Presiden.
Hal itu terungkap dalam dakwaan perkara Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Kondisi heli yang dibeli TNI AU diketahui berdasarkan Laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri. Laporan disusun tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2017.

“Helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU Tahun 2016 tersebut bukan merupakan helikopter baru,” kata Jaksa Arief Suhermanto

Berdasarkan data flying log terungkap heli AW-101 yang memiliki nomor seri produksi 50248 diaktifkan pertama kali pada 29 November 2012.

Selain itu, Tim Ahli ITB juga menemukan data bahwa heli AW-101 tersebut sudah memiliki waktu terbang 152 jam dan waktu operasi 167.4 (seratus enam puluh tujuh poin empat).

Lebih lanjut, Tim Ahli ITB mengungkap perusahaan Irfan melakukan sejumlah modifikasi terhadap pesawat itu.

Tim juga menemukan fakta bahwa Helikopter tersebut jenis VVIP pesanan militer Angkatan Udara India. Adapun modifikasi dilakukan agar pesawat VVIP itu menjadi pesawat angkut.

“Dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka,” kata jaksa.

PT Diratama—rekanan TNI AU— tidak mengubah pintu tangga samping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP. Menjadi pintu geser pada konfigurasi angkut.

Pintu jendela diatas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan stairboard side tidak diubah menjadi sliding cargo door untuk konfigurasi angkut.

“Konfigurasi desain yang telah diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut,” ujar Jaksa

Juga ditemukan 12 kekurangan pada heli yang dibeli. Mulai dari kursi penumpang hingga belum diinstalnya peta Indonesia dan Asia Tenggara.

Untuk mengelabui heli ini barang bekas. PT Diratama mencabut TAG serial number dan production number. Namun ketahuan. Lalu diperintah memasang kembali TAG itu.

PT Diratama memasang TAG ditambahi tukisan “Date C of C 01-10-2017 Indonesia Air Force”. “ Seolah-olah helikopter angkut AW-101 tersebut diproduksi pada tahun 2017 untuk TNI AU,” kata jaksa.

Heli AW 101 semula untuk keperluan VIP/VVIP Presiden. Namun dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo meminta pengadaan.

TNI AU meneruskan pengadaan heli. Dalihnya untuk heli angkut. Padahal, heli yang diajukan sama. Lantaran Diratama telah memesan heli AW 101 itu dari vendor. Juga telah membayar uang muka pemesanan.

Panglima TNI sempat mengirim surat kepada TNI AU agar membatalkan pengadaan ini. Namun TNI AU tidak bersedia membatalkan kontrak dengan PT Diratama.

Jaksa mendakwa Irfan telah merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000. Kemudian, memperkaya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Agus Supriatna Rp 17.733.600.000.

Juga perusahaan Agusta Westland 29.500.000 dolar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd 10.950.826,37 dolar Amerika Serikat atau Rp 146.342.494.088,87. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo