Purbaya Berikan Tarif Khusus Untuk Industri Rokok Rumahan
JAKARTA - Senayan mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tarif khusus ke produsen rokok rumahan atau ilegal pada Desember 2025.
Anggota Komisi XI DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan, langkah tersebut berpihak pada usaha kecil lokal dan memungkinkan mereka tumbuh berkembang. Sehingga mereka nantinya tertarik untuk membayar pajak ke negara dan menjadi pengusaha yang tangguh.
"Jangan biarkan para produsen rokok rumahan ditinggal sendiri, tapi difasilitasi dan dibina dengan cara mendaftarkan usahanya secara resmi agar mereka tumbuh," kata Muhidin dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus untuk produsen rokok rumahan atau ilegal di dalam negeri pada Desember 2025. Tujuannya, mereka yang selama ini beroperasi masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan produksinya.
"Kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Akibatnya, kata Purbaya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga. Ditambah masih tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang masuk ke tanah air.
Muhidin melanjutkan, untuk mendekati produsen rokok rumahan harus dibina terlebih dahulu dan diringankan pajaknya dengan tarif serendah-rendahnya. Selanjutnya didaftarkan sebagai produsen rokok legal.
"Kalau mereka diterangkan tentang manfaat pajak dan cukai bagi pembangunan bangsa, tentunya mereka dengan sukarela membayar pajak," yakin politikus Golkar ini.
Selain itu, Muhidin mendukung langkah Menkeu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Sebab kenaikan tarif cukai akan menguntungkan produsen rokok ilegal, praktik penyelundupan rokok dari luar negeri pun semakin masif karena peralihan pola konsumsi.
Cukai naik tapi produksi malah berkurang, jadi negara tidak mendapat apa-apa," kata dia.
Namun, bila cukai tidak dinaikkan, produksi rokok legal otomatis akan tumbuh dengan pesat. Akhirnya, pendapatan negara akan turut naik dengan signifikan. Untuk itu, ia mendorong Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersinergi menyikapi masalah cukai rokok. Karena ini menyangkut penyediaan lapangan kerja dan pendapatan negara.
Jadi iklan kesehatan jangan terlalu menyalahkan satu pihak, tapi harus dibuat secara elegan agar semua diuntungkan," saran dia.
Senada, anggota Komisi XI DPR Hasanuddin Wahid mendukung langkah Menkeu Purbaya berupaya membina pelaku usaha rokok rumahan yang selama ini kerap diberi label ilegal. Tujuannya, agar mereka dapat beralih menjadi pelaku usaha yang terdaftar dan berizin.
Pemerintah hadir tidak sebagai penghambat, tapi sebagai fasilitator agar usaha kecil dapat tumbuh dan memberikan kontribusi yang lebih besar, baik untuk pelaku maupun untuk penerimaan negara secara adil," ujar Cak Udin sapaan akrabnya, Selasa (4/11/2025).
Menurut Cak Udin, stigma negatif terhadap pengusaha rokok rumahan justru melemahkan peluang mereka dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Padahal mereka mengolah tembakau sendiri atau bersama tetangga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Mereka jangan dipukul, tapi dirangkul, dan jangan dinista, tapi dibina," tandasnya.
Cak Udin bilang pendekatan pembinaan dan pemberdayaan jauh lebih produktif dibandingkan pendekatan represif yang hanya menghancurkan mata pencaharian mereka. Karena itu, berikan fasilitasi akses modal, teknis produksi yang memenuhi standar, serta jalur perizinan yang sederhana.
Sehingga pengusaha kecil dapat masuk ke rantai industri resmi tanpa kehilangan mata pencaharian," kata Sekjen DPP PKB ini. Apalagi bila Pemerintah hadir dengan program yang nyata mulai dari pembinaan, pelatihan, akses ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau fasilitas serupa, pelaku usaha ini akan lebih maju dan memberi kontribusi pada penerimaan negara secara adil.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Selebritis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


