KPK: Gubernur Riau Diduga Pakai Dana “Jatah Preman” untuk Liburan ke Luar Negeri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid memanfaatkan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.
“Kami temukan penggunaan uang itu untuk kebutuhan pribadi, salah satunya perjalanan ke Inggris. Itu sebabnya ditemukan pecahan Poundsterling,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Selain Inggris, Abdul Wahid juga disebut pernah bepergian ke Brazil dan berencana ke Malaysia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid meminta fee atau jatah dari proyek peningkatan anggaran UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau untuk tahun 2025. Praktik ini disebut dengan istilah “jatah preman.”
Modus Pemungutan Fee
Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT wilayah, pada Mei lalu. Pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru itu membahas kesanggupan para kepala UPT memberikan fee terkait kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan yang meningkat 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan, yang dikenal sebagai orang dekat Abdul Wahid. Fee yang awalnya ditetapkan 2,5 persen dari nilai proyek, diminta dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Aparatur yang menolak disebut terancam dimutasi atau dicopot dari jabatan.
Aliran Dana
Penyerahan dana dilakukan dalam tiga tahap:
Waktu Jumlah Terkumpul Rincian Penyerahan
Juni 2025 Rp 1,6 miliar Rp 1 miliar diserahkan melalui tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, sisa Rp 600 juta ke kerabat Arief
Agustus 2025 Rp 1,2 miliar Sebagian untuk sopir Arief, proposal kegiatan, dan disimpan Ferry
November 2025 Rp 1,25 miliar Rp 450 juta via Arief ke Abdul Wahid, Rp 800 juta diberikan langsung kepada Abdul Wahid
Total dana yang sudah terkumpul dan diserahkan mencapai Rp 4,05 miliar dari target Rp 7 miliar.
OTT dan Barang Bukti
Setelah penyerahan ketiga, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dari operasi tersebut, KPK mengamankan:
Rp 800 juta uang tunai
9.000 Poundsterling dan 3.000 Dolar AS (sekitar Rp 800 juta) dari rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Sehingga total barang bukti yang disita mencapai Rp 1,6 miliar.
Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan tiga tersangka:
1. Abdul Wahid – Gubernur Riau
2. M Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR-PKPP
3. Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur
Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 4–23 November 2025.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


