Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Terkait Raperda RTRW 2025-2045
SETU - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi di Dewan DPRD Kota Tangsel atas pandangan umum serta masukan yang telah diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025-2045.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tangsel, Kecamatan Setu, Kamis (6/11), Benyamin menyebutkan, bahwa tanggapan dari seluruh fraksi menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menyempurnakan dokumen rencana tata ruang yang akan menjadi pedoman arah pembangunan jangka panjang dua dekade mendatang.
“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan atas pandangan, saran, dan masukan terhadap Raperda RTRW 2025-2045. Seluruh pandangan itu menjadi masukan yang berharga bagi kami,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tangsel, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam kesempatan itu, Pemkot Tangsel secara resmi menyampaikan jawaban terhadap seluruh pandangan fraksi yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum.
Menurut Benyamin, penyusunan RTRW Tangsel sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar dokumen RTRW memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Kami sependapat bahwa rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang Selatan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga menegaskan bahwa penyusunan RTRW dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Benyamin menyampaikan, pemerintah sepakat dengan pandangan sejumlah fraksi seperti Fraksi Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, dan PPN yang menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan kawasan perbatasan dan wilayah aglomerasi Jabodetabekpunjur.
“RTRW Tangsel disusun dengan menyelaraskan Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN), kebijakan kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur, serta Rencana Tata Ruang Provinsi Banten. Semua itu kami integrasikan agar arah pengembangan wilayah berjalan harmonis,” lanjutnya.
Sinkronisasi tersebut, kata Benyamin, menjadi bagian dari upaya menjadikan Kota Tangsel sebagai kawasan permukiman, perdagangan, dan jasa berskala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif, dan berkelanjutan. Pengembangan wilayah diarahkan agar memiliki sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dengan kawasan metropolitan sekitarnya.
“Penataan ruang Kota Tangerang Selatan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi Tangsel sebagai bagian penting dari kawasan metropolitan Jabodetabekpunjur,” tuturnya.
Selain aspek keselarasan dengan peraturan dan kebijakan nasional, Pemkot juga menanggapi pandangan fraksi terkait keterpaduan antara RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Benyamin menegaskan, bahwa visi, misi, dan arah kebijakan yang tertuang dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045, serta Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, telah menjadi panduan utama dalam penyusunan RTRW Tangsel.
“Sinkronisasi terhadap dokumen perencanaan tersebut dilakukan dengan mensinergikan program-program prioritas dalam RPJPD dan RPJMD agar menjadi perencanaan spasial yang terarah dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa penyusunan RTRW juga mempertimbangkan tantangan pembangunan wilayah ke depan, termasuk peningkatan kebutuhan ruang untuk perumahan, infrastruktur transportasi, kawasan industri, dan pelestarian lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan ruang benar-benar mendukung keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
Melalui penjabaran tersebut, Pemkot berharap agar Raperda RTRW 2025-2045 dapat segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk disetujui bersama. “Kami berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Benyamin.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


