Kelabui Ekspor Turunan CPO, Hendak Dikirim ke China, 87 Kontainer Diamankan Polri
JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang hendak dikirim ke China. Sebanyak 87 kontainer dalam kasus ini, diamankan Polri.
Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/12/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo, hadir di lokasi.
"Alhamdulillah, sesuai arahan dan perintah dari Presiden, Bapak Prabowo Subianto, kami berupaya terus mengurangi potensi kerugian negara lewat Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara," kata Kapolri, saat konferensi pers, di depan kontainer-kontainer yang diamankan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan Tim Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan dan analisis awal Satgasus OPN Polri, yang mengidentifikasi indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan CPO oleh sejumlah perusahaan eksportir. Informasi awal itu, lalu disampaikan resmi kepada Ditjen Bea Cukai untuk dilakukan langkah tindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.
Kapolri menerangkan, salah satu eksportir, PT MMS, terdeteksi melakukan lonjakan ekspor komoditas bernama fatty matter (bahan baku yang biasanya digunakan untuk membuat sabun) hingga 278 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Ini anomali, lalu dilakukan pendalaman oleh tim," terangnya.
Tim lalu melakukan pemeriksaan atas barang yang akan diekspor tersebut di tiga laboratorium berbeda. Hasilnya, ternyata bukan fatty matter. Kapolri menjelaskan, modus ini untuk menghindari bea keluar dan pungutan ekspor.
Fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor serta bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor. Karena tak dikenakan bea keluar, ekspor fatty matter dijadikan modus mengelabui ekspor produk turunan CPO untuk menghindari pajak.
"Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," jelas Kapolri.
Kini, 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan CPO itu, diamankan di Terminal Peti Kemas (TPS) Multi Terminal Indonesia-NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapolri memastikan, akan mendalami dugaan pihak-pihak lain yang menggunakan modus yang sama. Saat ini, dugaan pelanggaran ekspor tersebut masih ditangani penyidik Bea Cukai.
"Harapan Bapak Presiden, pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran, agar uang-uang tersebut bisa betul-betul dimanfaatkan untuk program-program pembangunan," tegasnya.
Anggota Satgassus OPN Polri Aulia Postiera menerangkan, lonjakan ini terjadi setelah ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) diperketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025. "Sebelumnya, ekspor POME meningkat tajam, tetapi setelah aturan diperketat, justru fatty matter yang naik secara janggal," papar Aulia.
Tim Satgassus lalu melakukan kajian, termasuk mirror analysis terhadap data importasi perusahaan di China. Hasilnya, menunjukkan ketidaksesuaian antara data ekspor dan impor. Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai, tim menindak PT MMS di pelabuhan Tanjung Priok. "Ternyata ditemukan produk tersebut bukan fatty matter seperti yang didaftarkan," kata Aulia.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menambahkan, berdasar pemeriksaan laboratorium, produk yang mau diekspor tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Produk tersebut berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor. Menurut Djaka, nilai barang dalam dokumen ekspor sebesar Rp 28,7 miliar itu jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Analisis Ditjen Pajak (DJP) juga menemukan indikasi under invoicing, atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga riil, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, kerugian negara dari sisi pajak mencapai ratusan miliar rupiah dari pelanggaran ekspor produk turunan CPO ini.
Bimo mengatakan, ada 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rp 2,08 triliun dengan potensi kerugian negara di sisi pajak yang ditaksir capai Rp 140 miliar.
Selain 87 kontainer yang disita, Ditjen Pajak juga tengah menelusuri dugaan serupa pada 200 kontainer seberat 4.700 ton senilai Rp 63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 50 kontainer lain senilai Rp 14,1 miliar di Pelabuhan Belawan, Medan. Saat ini, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) tengah dilakukan terhadap PT MMS dan tiga afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.
Dia mencatat 282 perusahaan wajib pajak diduga menggunakan modus lama ini. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.
Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa," kata Bimo.
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, Pemerintah tidak akan mentoleransi praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor, khususnya terhadap produk turunan CPO. Agus menerangkan, tindakan ekspor ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan upaya hilirisasi industri kelapa sawit dalam negeri.
"Karena hilangnya potensi untuk kita bisa mendapatkan nilai tambah, dan tentu mengganggu jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri," kata Agus.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 20 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


