7
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan, langkah tersebut murni penegakan hukum.
Kapolda mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana. Roy Suryo Cs diduga telah melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi serta menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar melalui berbagai kanal digital.
“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," terang Kapolda, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, ada delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Ketiganya dijerat pasal serupa, ditambah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kapolda menjelaskan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, bahasa, hingga forensik digital. Sebanyak 723 item barang bukti juga telah disita.
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Kapolda.
Dia memastikan, penetapan tersangka Roy Suryo Cs telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai proses asistensi, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang juga melibatkan pihak eksternal.
Kapolda melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," tegas Kapolda.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Kapolda mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, dengan selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu.
"Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif," imbaunya.
Sampai saat ini, Roy Suryo Cs belum ditahan. Kapolda menyebut, keputusan penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, pemanggilan terhadap para tersangka akan dilakukan secepatnya. Dia berharap, Roy Suryo Cs bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Kami berharap para tersangka memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dalam berita acara dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Roy Suryo berusaha tenang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengaku menghormati keputusan penyidik dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
Untuk langkah selanjutnya, Roy Suryo akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. "Saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kami akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," ucapnya, di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


