Bupati Pandeglang Beberkan Strategi Meningkatkan PAD
Menjawab Pandangan Fraksi Terhadap RAPBD TA 2023

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah. Kebijakan dan strategi peningkatan PAD, seperti dengan meningkatkan nilai jual objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan zona nilai tanah, dan peningkatan tata kelola perpajakan melalui kerjasama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Kemudian untuk meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi daerah, pemerintah daerah akan melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan retribusi persampahan di beberapa pasar tradisional milik Pemkab Pandeglang.
“Menanggapi pemutakhiran data SPPT PBB-P2 untuk peningkatan PBB tahun 2023, sedang dan telah dilaksanakan pada tahun 2022, berupa pemecahan dan pendaftaran objek pajak baru, serta pada objek pajak kandang ayam, tambak udang dan SPBU yang selama ini dipungut hanya pajak buminya saja, maka pada tahun anggaran 2023 ditambah dengan pajak bangunannya,” ujar Bupati Irna saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Raperda APBD TA 2023, di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (13/10/2022).
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem-Perindo yang mempertanyakan penurunan proyeksi retribusi daerah dalam APBD TA 2022 Rp 21.550.393.238 menjadi Rp 20.770.663.488 dalam Raperda APBD TA 2023, Bupati Irna menjelaskan, bahwa angka yang tercantum dalam nota Raperda APBD TA 2023 masih angka berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan jika terjadi kenaikan akan disesuaikan.
Dikutip dalam dokumen KUA-PPAS TA 2023, Pemkab Pandeglang menargetkan pendapatan daerah Rp 1.608.420.244.000 yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 295.890.852.501 dan pendapatan transfer Rp 1.312.529.391.499. Sedangkan untuk pos lain-lain pendapatan daerah yang sah masih dinihilkan.
Target penerimaan PAD terdiri dari pajak daerah Rp 81.518.138.142, retribusi daerah Rp 20.770.663.488, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 15.166.643.039, dan lain-lain PAD yang sah Rp 178.435.407.832.
Kemudian pada pos pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1.179.297.704.448 dan pendapatan transfer antar daerah Rp 133.231.687.051.(rie)
Pos Banten | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu