Soal Polisi di Jabatan Sipil, Menkum: Putusan MK Tidak Berlaku Surut
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Karena itu, anggota Polri yang sudah terlanjur menempati jabatan sipil tidak wajib mundur, kecuali jika ditarik oleh institusinya.
Menurut Supratman, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya berlaku sejak dibacakan. Ketentuan baru mengenai posisi apa saja yang boleh diisi Polri akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri dan diatur dalam revisi UU Polri, serupa aturan di UU TNI.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR masih mengkaji isi putusan tersebut.
Namun, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tafsir Menkum keliru. Ia menegaskan putusan MK langsung berlaku dan pemerintah harus segera memastikan transisi berjalan mulus. Pakar lain, Herdiansyah Hamzah, juga meminta Presiden segera memberhentikan polisi aktif dari jabatan sipil.
Mantan Menko Polhukam sekaligus eks Ketua MK, Mahfud MD, menambahkan putusan MK bersifat final dan otomatis berlaku tanpa menunggu revisi undang-undang. Karena itu, polisi aktif harus mundur dari jabatan sipil.
Di sisi lain, Polri memastikan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun langkah implementasi agar tidak menimbulkan polemik. Saat ini tercatat lebih dari 4.000 anggota Polri bertugas di luar institusi, dengan sekitar 300 di antaranya menduduki jabatan manajerial. Polri juga memastikan tidak ada rangkap jabatan maupun duplikasi hak bagi anggota yang ditugaskan di luar instansi.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu



