Kejari Pulihkan Aset Rp 84 M Milik Pemkot
Jadi Lahan Sengketa Bertahun-tahun
SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan pemulihan aset daerah senilai kurang lebih Rp 84 miliar melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra beserta para kepala seksi di Puspemkot Tangsel, Senin (1/12).
Benyamin mengatakan, pemulihan tersebut sebagian besar merupakan aset tidak bergerak berupa tanah yang sebelumnya terlibat sengketa dan telah dimenangkan melalui sejumlah perkara di Pengadilan Negeri.
“Aset kita dipulihkan oleh Kejari senilai kurang lebih Rp 84 miliar. Saya memberikan apresiasi kepada Pak Kajari dan seluruh jajaran atas pemulihan aset-aset kita seperti itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bidang-bidang tanah itu tersebar di beberapa wilayah, termasuk aset-asal eks desa serta lahan fasilitas publik yang selama ini dimanfaatkan Pemkot tetapi diklaim pihak tertentu.
“Kalau sengketa pertanahan itu dari tahun ke tahun selalu ada. Bersengketanya bertahun-tahun. Ini yang existing, seperti lahan SD atau tanah asal eks desa,” katanya.
Benyamin menambahkan, jika ke depan masih ditemukan sengketa lahan lainnya, Pemkot kembali akan meminta pendampingan dari Kejari.
“Kalau masih ada lagi, nanti kita lihat ke depannya seperti apa. Tentu kalau ada bersengketa lagi, saya akan minta pendampingan lagi dari Pak Kajari,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, proses pemulihan aset tersebut merupakan rangkaian panjang yang melibatkan berbagai perkara. Namun prinsipnya, Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara berkewajiban mengamankan aset milik pemerintah daerah.
“Pada dasarnya, seperti Pak Wali Kota sampaikan, ini proses panjang. Tahun ini kami berhasil memulihkan senilai Rp 84 miliar dari aset-aset Pemkot Tangsel. Kasusnya bermacam-macam,” jelasnya.
Apreza menegaskan, Kejari Tangsel akan terus hadir untuk mendukung penyelamatan aset negara dan memastikan kepentingan publik terlindungi. “Kami harus hadir untuk masyarakat dan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kami ditugaskan negara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk semaksimal mungkin mem-backup pemerintahan ini,” pungkasnya.
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


