TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Ridwan Kamil Kembali Dipanggil KPK Pekan Ini Terkait Kasus Iklan Bank BJB

Reporter & Editor : AY
Selasa, 02 Desember 2025 | 07:05 WIB
Kantor BJB. Foto : Ist
Kantor BJB. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan penempatan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan kepada Ridwan Kamil telah dikirim sejak pekan lalu.

 

“Panggilan sudah kita layangkan. Diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025) malam.

 

Meski demikian, Asep belum dapat memastikan kehadiran RK pada jadwal pemeriksaan serta enggan membeberkan materi yang akan ditanyakan. Menurutnya, detail pemeriksaan baru bisa dijelaskan setelah proses berlangsung.

 

“Kami ingin mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan informasi, dan itu akan kami konfirmasi kepada yang bersangkutan. Tidak ada yang tertinggal,” ujar Asep pada kesempatan berbeda, Kamis (25/9/2025).

 

Pemanggilan ini menjadi yang pertama bagi Ridwan Kamil sebagai saksi sejak KPK menggeledah rumah pribadinya pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk selebgram Lisa Mariana serta Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024–2029 Ilham Akbar Habibie.

 

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:

Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb

Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb

Kin Asikin Dulmanan, pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik, pengendali Agensi BSC Advertising & PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)

Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) & PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

 

Kelima tersangka tersebut belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga terdapat praktik melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Komentar:
ePaper Edisi 02 Desember 2025
Berita Populer
01
Tangsel Raih Kota Terbaik TP2DD 2025

Galeri | 2 hari yang lalu

03
04
Jokowi: Saya Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Wabup Iing Murka Tolak Translokasi Badak Jawa

Pos Banten | 22 jam yang lalu

06
Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional | 2 hari yang lalu

08
Semarak Tangsel Student Carnaval

Galeri | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit