TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers
Sampaikan Permohonan Maaf

Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Bharada E. Foto : Istimewa
Bharada E. Foto : Istimewa

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan ini disampaikan Bharada E setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E membacakan surat yang ditulisnya di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (16/10) lalu.

Dia mendoakan Brigadir J agar amal ibadahnya diterima Tuhan Yang Maha Esa. Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ucap Bharada E.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," sambungnya.

Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut. Dia menyatakan, dirinya hanya seorang anggota Polri yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah atasan.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tegas Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. (AY/rm.id)

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
03
04
SIM Keliling Bekasi Senin 16 Maret 2026

Nasional | 2 hari yang lalu

05
SIM Keliling Kota Tangsel Senin 16 Maret 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
07
Pemkot Bangun 6 Posko Mudik, Siagakan 85 Personel

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit