TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

BKPSDM Pandeglang Pastikan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan 22-23 Desember

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:09 WIB
Pelantikan PPPK penuh waktu Kabupaten Pandeglang.(Istimewa)
Pelantikan PPPK penuh waktu Kabupaten Pandeglang.(Istimewa)

PANDEGLANG - Kabar baik untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, karena pekan depan akan segera dilaksanakan pelantikan. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin setelah mendapat arahan dari Bupati dan Wakil Bupati, Dewi-Iing.

 

“Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, PPPK paruh waktu akan dilantik antara tanggal 22 atau 23 Desember 2025,” ujar Didin Pahrudin, melalui keterangan pers yang diterima tangselpos.id, Kamis (18/12/2025).

 

Menurut Didin, pengangkatan dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas pengabdian, loyalitas, serta dedikasi yang telah ditunjukkan para honorer dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para honorer atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama ini,” katanya.

 

Didin juga menambahkan, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh tahapan administrasi dan teknis pelantikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelantikan dapat terlaksana dengan tertib dan lancar. “Setelah resmi dilantik, PPPK paruh waktu dapat meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.

 

Pejabat Eselon IIb yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang ini mengatakan, ada kabar gembira bahwa tambahan penghasilan untuk guru non ASN yang  bersertifikat dan telah memenuhi persyaratan  akan segera dibayarkan Desember ini.

 

“Hal tersebut tertuang dalam  Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Yang Bukan Aparatur Sipil Negara Jenjang Pendidikan Dasar,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit