Jaga Stabilitas Sistem Jasa Keuangan, OJK Tempuh Sejumlah Kebijakan
JAKARTA - Dalam rangka menjaga stabilitas Sistem Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempuh langkah-langkah kebijakan. Melalui siaran pers yang dirilis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi pada Jumat (9/1/2026), langkah tersebut terbagi menjadi kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan serta kebijakan pengembangan dan Penguatan SJK serta infrastruktur pasar.
Dalam kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan termasuk pada industri PPDP, antara lain melalui penguatan regulasi untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin dan dana pensiun, serta penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar perusahaan asuransi memiliki kapabilitas digital dan kapabilitas medis yang memadai.
"Di samping itu, untuk terus mendukung pengembangan UMKM dan syariah, OJK telah membentuk departemen khusus yaitu Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang bertujuan antara lain untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM yang inklusif, serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi baik perbankan syariah, industri keuangan non bank syariah, dan pasar modal syariah," ungkap Ismail, dikutip dari siaran pers.
Selanjutnya, untuk ebijakan pengembangan dan penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar, pertama, OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan penyatuan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) KSEI sebagai upaya menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian layanan, dan memperkuat tata kelola pendaftaran produk investasi reksadana.
"Integrasi SPRINT dan SPEK ini memiliki nilai tambah utama karena secara signifikan akan mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran bagi industri pengelolaan investasi, menghilangkan duplikasi permohonan, dan menciptakan alur kerja yang lebih ringkas dan efisien," jelasnya.
Kedua, OJK telah menetapkan atau menerbitkan setidaknya 22 peraturan di antaranya POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, dan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.
"Tindakan yang ketiga, OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang dimulai secara efektif pada tahun 2026 guna merespon pesatnya transformasi perbankan digital dan pengawasan bank digital yang lebih fokus ke dalam satu direktorat tersendiri. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara," ujarnya.
Keempat, OJK meluncurkan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.
"Dengan program asuransi dan didukung oleh manajemen risiko yang baik, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar," kata Ismail.(*)
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu


