TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Wabup Iing: Dibutuhkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Optimalkan PBB-P2

Realisasi PBB-P2 Tahun Lalu Paling Jeblok

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:26 WIB
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyerahkan SPPT dalam acara rilis dan distribusi SPPT PBB-P2, di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang, Selasa (13/1/2026).(Istimewa)
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyerahkan SPPT dalam acara rilis dan distribusi SPPT PBB-P2, di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang, Selasa (13/1/2026).(Istimewa)

PANDEGLANG - Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyampaikan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2026, PPB-P2 ditarget Rp 44.104.078.548 atau naik Rp 997.000.000 dari target tahun 2025 sebesar Rp 43.107.078.548.

 

Ia menekankan, bahwa keberhasilan pemungutan PBB-P2 bukan hanya tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi membutuhkan peran aktif seluruh unsur pemerintahan, mulai dari camat, kepala desa, lurah hingga RT/RW, dengan pengawasan Inspektorat serta dukungan lembaga vertikal seperti Kejaksaan.

 

“PBB-P2 merupakan sektor krusial dalam struktur PAD Kabupaten Pandeglang. Apabila target PAD tidak tercapai, maka akan berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemenuhan hak ASN seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ungkap Iing Andri Supriadi, saat menghadiri rilis dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2, di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang, Selasa (13/1/2026).

 

Dirinya meminta, camat dan kepala desa untuk menginventarisasi berbagai kendala di lapangan, baik yang berasal dari wajib pajak, sistem penyetoran, maupun faktor lainnya. Seluruh permasalahan tersebut diminta untuk disampaikan secara terbuka dan transparan, agar dapat dicarikan solusi bersama serta mencegah potensi penyimpangan dan kerugian negara.

 

“Penting juga menerapkan reward and punishment (sanksi dan penghargaan, red) dalam pengelolaan pajak, termasuk penanganan tunggakan PBB dari pemilik objek pajak yang berada di luar daerah. Saya mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas,” pesannya.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan PAD sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Ia menegaskan, pentingnya percepatan distribusi SPPT agar penerimaan pajak dapat segera masuk ke kas daerah dan menjaga likuiditas keuangan pemerintah daerah. Ramadani menyampaikan bahwa Buku 1 SPPT PBB-P2 akan didistribusikan melalui desa dan kelurahan, sementara Buku 2 dikelola oleh kecamatan di bawah koordinasi camat. Ia menargetkan seluruh distribusi SPPT rampung paling lambat akhir Januari 2026, sehingga pada Februari wajib pajak sudah dapat melakukan pembayaran.

 

“Kondisi keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, saat ini sedang tidak ideal. Oleh karena itu, optimalisasi PAD menjadi sebuah keharusan dan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak,” ujarnya.

 

Realisasi PBB-P2 Tahun 2025 Paling Jeblok

 

Data yang diperoleh tangselpos.id, PBB-P2 menjadi objek pajak dengan realisasi paling rendah dibandingkan enam objek pajak lainnya yang dikelola oleh Bapenda serta di luar dua opsen pajak dari Pemerintah Provinsi Banten

 

Hingga 31 Desember 2025, realisasi PBB-P2 hanya sebesar 63,96 persen atau senilai Rp 27.572.562.092 dari target Rp 43.107.078.548. Realisasi terbesar yakni pada pajak air tanah yang mencapai 142,40 persen atau senilai Rp 828.827.000 dari target Rp 568.827.000.

 

Dikutip dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang 2025-2029, salah satu strategi penguatan kapasitas fiskal pada sektor pajak daerah dengan optimalisasi penerimaan PBB-P2 melalui peningkatan pelayanan, mutasi subjek/objek pajak, penyelesaian keberatan, serta evaluasi dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan pembayaran secara daring melalui kerja sama dengan bank umum di Kabupaten Pandeglang.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit