Hearing Soal SDN 1 Gerendong Tak Ada Kesimpulan & Keputusan
PANDEGLANG - Komisi IV DPRD Pandeglang telah melakukan hearing (dengar pendapat) dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, dan pihak pengaku ahli waris tanah SDN 1 Gerendong.
Dalam hearing yang membahas soal status kepemilikan tanah SDN 1 Gerendong di ruang Komisi IV DPRD Pandeglang, Kamis (22/1), belum mendapatkan kesimpulan dan keputusan apapun.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Tb. Asep Rafiudin Arief mengatakan, hearing soal status tanah SDN 1 Gerendong bersama para pihak terkait belum mendapatkan titik terang hingga keputusan apapun.
Apalagi dalam hearing tersebut, tidak dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan hanya diwakilkan oleh pejabat dibawahnya.
“Karena hari ini (Kamis) para pemimpin OPD-nya tidak hadir, hanya ada pelaksana dan kabid (kepala bidang), maka belum ada kesimpulan utuh atau keputusan. Tadi hanya mendengarkan dari berbagai pihak soal permasalahan yang ada,” jelas Asep kepada awak media usai melaksanakan hearing, Kamis (22/1).
Dalam hearing tersebut, Asep mengungkapkan, kedua belah pihak baik dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang maupun ahli waris, tidak bisa membuktikan surat menyurat atas hak tanah tersebut.
“Ahli waris menyampaikan ada saksi lapangan waktu jual beli lahan. Intinya, tadi disampaikan oleh Kepala Desa bahwa pihak desa ini tidak ada satupun kertas baik surat jual beli ataupun surat hibah. Jadi memang kedua belah pihak ini tidak ada surat menyurat,” paparnya.
“Alhi waris punya saksi historis jual beli, kalau pihak Pemda hanya mencatat aset. Karena ini ada kekosongan status, kami berharap supaya diselesaikan antara pihak Pemda dengan ahli waris,” sambungnya.
Maka dari itu pihaknya meminta Pemda Pandeglang agar menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan Komisi IV DPRD Pandeglang tersebut.
“Kami berharap Pemda memanggil ahli waris atau kuasa hukum untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini. Supaya ada titik terang terkait status tanah ini, apakah itu haknya si ahli waris atau hak Pemda,” harapannya.
Selain itu kata mantan Ketua PKS Pandeglang ini, pihaknya telah menekankan kepada pihak ahli waris agar tidak melakukan penyegelan kembali.
“Tapi ada poin yang kita sampaikan ke teman-teman ahli waris supaya KBM harus dilanjutkan terlebih dahulu, sampai status tanah ini diselesaikan antara ahli waris dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris, Zainal Abidin mengatakan, dalam hearing tersebut pihak Pemda Pandeglang tidak bisa membuktikan apa yang akan ditunjukan. “Betul tadi dia (pihak Pemda) tidak bisa membuktikan apa yang akan ditunjukan, termasuk KIB (Kartu Inventaris Barang) saya tanya tidak bisa menjawab, termasuk camat tidak bisa menjawab pertanyaan saya,” katanya.
Katanya, Pemda Pandeglang bersikap sepihak dalam mengakui tanah SDN 1 Gerendong tersebut. Dia juga menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan.
“Jadi selama ini hanya ada pengakuan sepihak, dia tidak bisa membuktikan apa-apa. Kalau memang ini tidak ada hasil, saya akan melanjutkan ke pengadilan, saya gugat dan akan disegel,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mengklaim tanah SDN 1 Gerendong, di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, tercatat sebagai aset Pemkab Pandeglang.
Kabid Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Wawan Munawar mengklaim, tanah SDN Gerendong 1 merupakan aset Pemkab Pandeglang yang tercatat ke dalam barang milik daerah (BMD). Menurutnya, luas tanah tersebut seluas 1.500 meter persegi. “Bahwa aset tersebut masuk kedalam tanah milik BMD,” tegasnya.
Wawan menyarankan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan perdata jika mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Hal itu dilakukan agar siswa tidak dirugikan.
“Kalau mau sengketa silahkan diselesaikan secara perdata ke pengadilan, bukan membawa atau menyeret teman-teman atau anak-anak kita,” katanya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 5 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


