TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Uang BLT Diduga Dikorupsi Kades di Sukabumi untuk Nyaleg dan Beli Mobil

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 29 Januari 2026 | 17:55 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SUKABUMI – Kasus penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Kepala Desa Karangtengah berinisial GI (52) kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

 

Perkara ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi pada Kamis (29/1/2026). GI terlihat keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi tahanan oranye sebelum dibawa ke Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu persidangan.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa tersangka diduga secara sistematis memalsukan administrasi penyaluran BLT selama periode 2020–2022.

 

“Modusnya, BLT tidak disalurkan kepada penerima manfaat, tetapi dibuatkan laporan fiktif seolah-olah dana tersebut sudah dibagikan,” ujar Agus.

 

Dana Korupsi untuk Ambisi Politik dan Gaya Hidup

 

Fakta penyidikan mengungkap ironi dalam kasus ini. Dana yang seharusnya membantu 170 warga penerima manfaat justru diduga digunakan GI untuk membiayai pencalonannya sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

 

Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.

 

“Sebagian dana digunakan untuk mencalonkan diri sebagai caleg, dan sebagian lagi untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil. Mobilnya sendiri sudah dijual oleh yang bersangkutan,” tambah Agus.

 

Sebagai barang bukti, jaksa menyita uang tunai sebesar Rp108 juta beserta sejumlah dokumen keuangan desa.

GI dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

“Tidak ada tersangka lain, yang bersangkutan melakukan sendiri. Saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung dan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Agus.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit