TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Sita Sabu 2 Kg

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026 | 07:00 WIB
Polres Tangsel gelar jumpa pers ungkap kasus, (5/2). Kali ini polisi berhasil ungkap kasus narkoba.
Polres Tangsel gelar jumpa pers ungkap kasus, (5/2). Kali ini polisi berhasil ungkap kasus narkoba.

SERPONG-Jajaran Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial HRS (42). Penangkapan dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat, setelah pengembangan dari kasus sebelumnya.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kilogram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan. Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel.

 

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika berinisial DS. DS diamankan polisi di wilayah Curug Sengereng, Kabupaten Tangerang pada 8 September 2025 lalu.

 

Saat diamankan, DS kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

 

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pemasok narkoba yang dimaksud. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial HRS.

 “

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial HRS,” ujar Boy Jumalolo saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (5/2).

 

 Penangkapan terhadap HRS dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, di wilayah Bandung. Saat diamankan, polisi menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.

 

Setelah penangkapan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah ruko di wilayah Cibeureum yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

 

 Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel yang di dalamnya berisi dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai dua kilogram. “Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran besar yang disimpan dalam sebuah tas ransel,” ungkap Boy.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu timbangan digital, dua pak plastik klip ukuran 12×20, dua unit telepon genggam, serta satu tas ransel yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

 

 Dari hasil pemeriksaan, HRS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial L, yang telah dikenalnya selama kurang lebih satu tahun. Saat ini, L masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

 

 Atas perbuatannya, tersangka HRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit