Prabowo Sukses Pulihkan Rp 28,6 T dari Korupsi, Bukti Konsisten Tegakkan Hukum
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. Angka tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rinciannya, KPK berkontribusi sebesar Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejagung Rp 24,7 triliun.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi Pemerintah dalam penegakan hukum. Sinergi antarlembaga penegak hukum yang didukung kebijakan Pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.
“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan Undang-Undang tentang Polri, Undang-Undang tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang tentang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif aparat penegak hukum. Posisi tersebut memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi. “Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik,” tambah Kurnia.
Upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan melalui sejumlah kebijakan. Di antaranya penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.
Selain itu, Presiden juga mendorong pengesahan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi. Kebijakan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


