TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Nikita Mirzani Selama Di Rutan Serang

Oleh: AY/BNN
Editor: admin
Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:14 WIB
Gedung Rutan Serang Banten. Foto : Istimewa
Gedung Rutan Serang Banten. Foto : Istimewa

SERANG–Kepala Rutan Kelas II B Serang, Doddy Naksabani mengabarkan, tersangka Artis Nikita Mirzani sejak Selasa 25 Oktober 2022 malam, telah mendekam di Rutan Kelas II B Serang.

Di sana, Nikita tidak diperlakukan spesial. Bahkan satu sel dengan delapan tahanan kasus narkoba dan pencurian.

“Tidak diperlakukan spesial. Mbak Nikita sendiri yang minta, bahkan disatukan sekamar dengan delapan napi lainnya,” kata Doddy, Rabu (26/10/2022).

Rutan Serang, kata dia, hanya memiliki tiga ruang untuk para napi perempuan. Luas kamar Nikita, hanya 4×6 meter persegi diisi sembilan warga binaan, termasuk Nikita. “Luas kamarnya 4×6 meter persegi, kondisinya memang sepeti itu,” ujar Doddy.

Sarana di dalam tahanan, ungkap dia, hanya ada velbed atau kasur tentara dan kipas angin, tanpa AC. Kegiatan Nikita, tidak ada bedanya dengan napi lainnya.

Bahkan, Nikita sudah melakukan ibadah bersama dengan warga binaan lainnya. Termasuk membuat kerajinan tangan, berupa sulaman kotak tissue.

Tadi pagi kami dapat laporan, Nikita sudah melakukan aktivitas, ibadah bersama teman-teman lain di blok wanita. Terus bikin sulaman, untuk kotak tisu juga sama yang lain,” ujar Dody.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno memastikan, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan warga binaan lainnya.

Termasuk untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar, serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada. “Perlakuan secara khusus, tidak ada. Dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki,” ungkap Juno.

Ditambahkannya, Nikita tidak membawa apa-apa. Jikalau ada barang-barang yang lain, yang tidak pantas dibawa ke dalam Rutan. Barang-barang yang dibawa Nikita, sudah diserahkan kepada pengacara.

“Kalau ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya,’ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit