Pencegahan ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut Diperpanjang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Budi, perpanjangan tersebut diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung. Ini merupakan perpanjangan kedua, yang berlaku hingga 12 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota (50:50).
Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, proporsi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK menduga perubahan komposisi tersebut menguntungkan pihak tertentu.
Dengan bertambahnya kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses penghitungan. Namun, KPK memperkirakan angkanya dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu




