Kadin Minta Impor 105 Ribu Pick Up dari India Dibatalkan, Dinilai Ancam Industri Otomotif Nasional
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, mengatakan keputusan impor skala besar tidak sejalan dengan agenda hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini ditekankan pemerintah.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri dan asosiasi otomotif, kami mengimbau Bapak Presiden untuk membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga tersebut,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi 8 persen hanya dapat dicapai apabila industri dalam negeri tumbuh kuat. Impor kendaraan secara CBU, kata dia, berisiko mematikan industri perakitan nasional sekaligus menekan industri komponen sebagai sektor pendukung (backward linkage).
“Semakin tinggi produksi komponen lokal, semakin besar tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja, dan efek penggandanya terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar dibanjiri kendaraan impor utuh, industri komponen nasional ikut tertekan,” tegasnya.
Kapasitas Nasional Dinilai Mencukupi
Sebagaimana diketahui, PT Agrinas Pangan Nusantara berencana mengimpor 105.000 unit kendaraan dari India, yang terdiri atas 35.000 unit pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra, 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman dilakukan bertahap sepanjang 2026, dan sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.
Padahal, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri.
Kadin mencatat, total kapasitas produksi pikap nasional mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, dengan rata-rata TKDN di atas 40 persen. Meski mayoritas produksi saat ini merupakan tipe 4x2, industri dalam negeri dinilai memiliki kemampuan memproduksi tipe 4x4 dengan waktu persiapan tertentu.
Sinkronisasi Kebijakan
Saleh menegaskan bahwa kendaraan bermotor memang tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan impor. Namun demikian, ia menilai perlu adanya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian agar agenda penguatan industri nasional tetap terjaga.
“Pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan justru melemahkannya,” ujarnya.
Kadin berharap pemerintah dapat merancang skema yang lebih berpihak pada industri domestik, seperti memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi atau mendorong perakitan dalam negeri melalui skema CKD/IKD. Dengan demikian, program Koperasi Merah Putih dapat sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Alasan Harga dan Ketersediaan
Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa keputusan pembelian kendaraan dari India didasarkan pada pertimbangan harga dan ketersediaan unit.
Menurutnya, harga pikap 4x4 yang tersedia di pasar domestik relatif tinggi. Selain itu, industri otomotif nasional dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan 70.000 unit pikap 4x4 dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
“Jika dipaksakan kepada produsen dalam negeri, dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi komoditas lainnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Olahraga | 11 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




