KPAI Desak Pengusutan Cepat Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sukabumi
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan anak yang berujung kematian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lembaga tersebut meminta pelaku dijerat dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan proses hukum harus berjalan cepat dan transparan demi memastikan penyebab kematian korban terungkap jelas serta hak anak terpenuhi.
“Kami meminta penanganan perkara ini dipercepat. Jika terbukti, pelaku harus dihukum maksimal sesuai UU Perlindungan Anak,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
KPAI merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80. Karena terduga pelaku merupakan orang tua, ancaman pidananya dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi.
Korban, bocah laki-laki berusia 12 tahun, meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Jampangkulon. Ia diketahui mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Sebelumnya, korban pulang dari pesantren untuk libur menjelang Ramadan.
Sementara itu, ibu tiri korban berinisial TR membantah melakukan penganiayaan. Ia menyebut kondisi korban dipicu penyakit serius yang diderita almarhum, termasuk dugaan leukemia. TR mengaku siap mengikuti proses hukum dan berharap kebenaran terungkap melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian
Olahraga | 13 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




