Pemkot Tangsel dan Kantah Kolaborasi Integrasikan NIB–NOP, Dorong One Map Policy
CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, kolaborasi ini salah satu fokus utamanya adalah penyandingan data pertanahan dan perpajakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel.
“Sejak tahun lalu Pemkot Tangsel sudah menandatangani MoU dengan Kantor Pertanahan. Salah satu fokusnya adalah integrasi data antara NIB dan NOP melalui Bapenda,” ujar Benyamin, Rabu (25/2).
Menurut Benyamin, melalui integrasi tersebut setiap bidang tanah dapat diketahui secara detail, mulai dari kondisi lahan apakah masih kosong atau sudah berdiri bangunan. Dengan begitu, penetapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara lebih akurat.
“Kalau sudah ada bangunan, tentu nilai PBB akan menyesuaikan. Data yang kita miliki sudah cukup lengkap dan berbasis tiga dimensi (3D),” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan data tersebut akan terus disempurnakan hingga mencakup elemen-elemen di atas bidang tanah. Program integrasi ini rencananya akan ditindaklanjuti melalui APBD 2026.
“Mudah-mudahan kalau berjalan lancar, Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB akan meningkat pada tahun-tahun mendatang. Informasinya, integrasi NIB dan NOP ini yang pertama di Indonesia,” kata Benyamin.
Benyamin menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden terkait efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh bidang tanah akan menjadi sasaran pendataan dan divalidasi setiap tahun melalui survei lapangan.
“Setiap tahun akan divalidasi supaya datanya mutakhir. Kalau ada perubahan luas atau bangunan, langsung tercatat dalam sistem,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana menyebut, kegiatan tersebut merupakan kolaborasi awal antara Pemkot Tangsel dengan Kantah dalam penggunaan satu peta wilayah.
“Ini kolaborasi awal antara Pemkot dengan BPN berkaitan penggunaan satu peta, Peta Tangsel,” ujar Eki.
Ia menjelaskan, dalam tahap awal dilakukan penyandingan antara NIB dengan Identitas Pajak atau NOP. Seluruh bidang tanah akan menjadi sasaran, tidak terbatas pada aset milik pemerintah daerah.
“NIB dengan NOP kita sandingkan, kita iriskan. Sasarannya semua bidang tanah, dan nanti banyak manfaat yang bisa kita dapatkan, termasuk potensi PBB dan potensi BPHTB,” jelasnya.
Eki menambahkan, kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut dari One Map Policy yang nantinya akan terus dikembangkan untuk berbagai kebutuhan perencanaan dan pengelolaan daerah.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Seto Apriyadi. Ia menerangkan, One Map Policy bertujuan menghilangkan perbedaan data peta antarinstansi.
“Selama ini setiap instansi punya peta masing-masing. Kolaborasi ini untuk menghilangkan gap antara Pemda dan BPN agar menjadi satu peta,” katanya.
Seto menegaskan, BPN memang mengampu peta berskala besar, termasuk peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan integrasi tersebut, ia berharap pemanfaatan data dapat mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“Yang jelas tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Tangsel,” tandasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu





