Polisi Sita Sabu Senilai Rp 8,3 M
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu mencapai 6,9 kilogram beserta ekstasi, dan etomidate. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Februari 2026.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi tertanggal 9 dan 18 Februari 2026.
“Dari hasil pengungkapan ini, total sabu yang berhasil diamankan seberat 6.980 gram. Jika dikalkulasikan, nilainya mencapai Rp 8,3 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.900 jiwa,” ujar AKBP Boy Jumalolo, dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (26/2).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka HP pada Senin (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Bersamaan itu kemudian diamankan dua orang lainnya yakni, KN (40) dan RR (29).
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menjelaskan, dari tangan pria berinisial HP petugas menyita 742,52 gram sabu, 97 butir ekstasi dengan total berat 46,4 gram, lima cartridge pod berisi cairan etomidate, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
“Dari hasil interogasi, tersangka HP mengaku mendapatkan barang tersebut dari KN yang berada di wilayah Kalideres, Jakarta Barat,” jelasnya.
Pardiman melanjutkan, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan KN pada Selasa (10/2) dini hari di wilayah Kalideres. Dari tangan KN, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya pada Rabu (18/2), polisi menangkap tersangka RR di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tersangka RR, petugas menyita 6 bungkus plastik teh China Guanyin Wang berisi sabu dengan berat bruto 6.238,6 gram.
Menurut AKP Pardiman, RR berperan sebagai kurir dan mengaku telah empat kali mengambil sabu dari seseorang berinisial PJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Peredaran narkotika ini dilakukan melalui jalur darat antar Pulau Sumatera dan Jawa,” ujarnya.
Selain sabu senilai Rp 8,376 miliar, polisi juga menyita 97 butir ekstasi senilai Rp 38,8 juta dan lima cartridge pod berisi cairan etomidate senilai Rp 25 juta.
Pardiman menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini masih kami dalami, termasuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya. .
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu




