Ibu Tiri Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun di Surade, Ayah Korban Cabut Kesepakatan Damai
SUKABUMI – Kasus kematian tragis seorang bocah berinisial NS (12) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), resmi mencabut kesepakatan damai terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyeret istrinya, TR (47), sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, Anwar menegaskan bahwa pencabutan perdamaian dilakukan karena pihak terlapor dinilai tidak mematuhi isi perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Dengan langkah tersebut, laporan polisi bernomor LP B38/XI/2024 tertanggal 5 November 2024 kembali diproses oleh aparat penegak hukum.
Menurut Dedi, dugaan tindak kekerasan terhadap NS tidak hanya melibatkan TR, tetapi juga diduga dilakukan bersama anak angkatnya. Ia menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah bukti penting untuk memperkuat proses hukum.
“Dokumen pendukung sudah lengkap, mulai dari hasil visum, foto-foto, hingga keterangan saksi. Termasuk juga pernyataan almarhum sebelum meninggal dunia,” ujar Dedi, Minggu (1/3/2026).
Pihak keluarga korban meminta penyidik tetap berpegang pada fakta dan hasil pemeriksaan ilmiah, seperti laporan laboratorium, hasil autopsi, serta catatan medis rumah sakit yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Dedi juga menanggapi pernyataan kuasa hukum TR yang menyebut kliennya, Anwar, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menilai tudingan tersebut tidak relevan dengan perkara utama dan berpotensi mengalihkan fokus dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami berharap penyidik tetap fokus pada bukti forensik dan fakta medis yang ada. Itu yang menjadi landasan utama dalam penetapan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, terkait laporan balik dari mantan istri Anwar—yang juga ibu kandung korban—mengenai dugaan penelantaran anak, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun, mereka menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah mengungkap secara terang penyebab kematian NS dan memastikan keadilan ditegakkan.
Atas perbuatannya, TR terancam dijerat Pasal 30 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C terkait tindak kekerasan terhadap anak dalam lingkup
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


