TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Sertipikat Elektronik Wujud Transformasi Layanan Pertanahan Kantah Tangsel

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026 | 07:10 WIB
PELAYANAN. Kepala Kantah Tangsel Seto Apriyadi saat jelaskan program digital layanan pertanahan.
PELAYANAN. Kepala Kantah Tangsel Seto Apriyadi saat jelaskan program digital layanan pertanahan.

SERPONG-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan transformasi digital layanan pertanahan nasional melalui implementasi sertipikat elektronik di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.

 

 Salah satu daerah yang telah melaksanakan alih media sertipikat analog ke sertipikat elektronik adalah Kantah Kota Tangsel. Implementasi tersebut menandai langkah konkret modernisasi administrasi pertanahan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

 

 Penerapan sertipikat elektronik ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, keamanan dokumen, serta efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem berbasis digital, sertipikat tanah kini diterbitkan dalam format elektronik yang dilengkapi sistem pengamanan berlapis dan standar keamanan informasi yang ketat.

 

 Kepala Kantah Kota Tangsel, Seto Apriyadi menyampaikan, bahwa implementasi sertipikat elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

 

 Menurutnya, sistem yang terintegrasi memungkinkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, aman, serta memberikan perlindungan optimal terhadap data dan hak masyarakat atas tanah. Transformasi ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi di era digital.

 

 “Proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi pengguna layanan,” ujar Seto, Rabu (4/3). 

 

 Ia menambahkan, digitalisasi sertipikat tanah dapat meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen yang kerap terjadi pada dokumen fisik. Dengan sistem elektronik, validitas data dapat terjaga lebih baik.

 

 “Masyarakat kini dapat memantau proses layanan secara lebih akuntabel melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menjadi salah satu sarana pendukung transparansi dan kemudahan akses informasi layanan pertanahan,” ungkapnya. 

 

 Seto menegaskan, bahwa kehadiran sertipikat elektronik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan, khususnya di Kota Tangerang Selatan. Adaptasi terhadap teknologi menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan profesional.

 

 “Dengan sistem yang lebih modern, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan optimistis mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat pemilik hak atas tanah,” ujarnya. 

 

 Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai sertipikat elektronik, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan membuka akses komunikasi melalui kanal media sosial resmi maupun pelayanan langsung di kantor. Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin prima.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit