Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Polda Banten Bakal Lakukan Penyekatan di Cilegon Timur
CILEGON - Dalam rangka kesiapan pengamanan arus mudik lebaran, Polda Banten melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan di wilayah hukum Polres Cilegon pada Rabu (11/3/2026). Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki mengatakan, pengecekan pos penyekatan di Cilegon Timur untuk kesiapan pelaksanaan setelah diberlakukannya Surat Keputusan Bersama pada 13 Maret 2026.
“Nantinya, penyekatan akan dialihkan di Cilegon Timur. Mulai pukul 15.00 WIB, kendaraan golongan 5B dan 6B akan diarahkan oleh petugas menuju Pelabuhan Ciwandan, sedangkan kendaraan sumbu tiga atau golongan 7, 8, dan 9 akan diarahkan menuju Pelabuhan BBJ. Sedangkan di Merak untuk pejalan kaki, mobil pribadi maupun bus,” ungkap Irjen Pol Hengki.
Upaya menyukseskan pengaman arus mudik, pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung seperti 6 pos terpadu, 39 pos pengamanan, 10 pos pelayanan, 2 pos SAR, serta pos kesehatan dan lokasi tempat ibadah. Irjen Pol Hengki menambahkan, bahwa di Pelabuhan Pelindo Ciwandan telah disediakan 12 lajur untuk kendaraan roda dua, dengan kapasitas masing-masing lajur sebanyak 400 kendaraan.
“Total kapasitas mencapai sekitar 4.800 hingga 5.000 kendaraan roda dua. Untuk kendaraan golongan 5B dan 6B, kapasitasnya sekitar 400 hingga 500 kendaraan. Sehingga ketika kapal sandar dan pintu dibuka, kendaraan sudah siap masuk karena tiketnya telah diambil sebelumnya. Nantinya, fasilitas juga akan dilengkapi oleh ASDP berupa tenda untuk loket ticketing dengan sistem tap elektronik, area UMKM, toilet portabel,” tambahnya.
Kapolda Banten mengimbau, kepada para pemudik agar mematikan mesin kendaraan saat menunggu kapal, demi kenyamanan dan kesehatan bersama. “Kami mengimbau para pemudik roda dua agar tetap berada di tenda sambil menunggu giliran naik ke kapal. Selain itu, mesin kendaraan sebaiknya dimatikan sementara waktu guna menghindari paparan gas CO₂ yang dapat berdampak kurang baik bagi kesehatan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa masyarakat juga dapat menitipkan kendaraan di Polda, Polres, dan Polsek. “Masyarakat juga dapat menitipkan kendaraan di Polda, Polres, dan Polsek secara gratis. Silakan tunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, dan kami akan memberikan tanda terima sebagai bukti penitipan. Kami sediakan untuk memberikan rasa aman bagi para pemudik yang meninggalkan kendaraannya,” katanya.(*)
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Pos Tangerang | 12 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



