Serahkan LKPD Unaudited, BPK RI Banten Ingatkan Pemda Tidak Terfokus Opini WTP
SERANG - Pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten, diingatkan tidak terlalu terfokus pada hasil akhir berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun yang tidak kalah penting adalah seluruh aspek yang menjadi kriteria pemeriksaan dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan, pemeriksaan atas LKPD unaudited ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Dikatakan Firman, terdapat empat kriteria dalam pemberian opini WTP dalam LHP LKPD BPK RI. Keempat kriteria tersebut yakni, adanya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kecukupan pengungkapan sesuai SAP.
“Keempat kriteria menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, oleh karena itu kami mengharapkan agar seluruh pemerintah daerah tidak terfokus pada hasil akhir. Tetapi juga memastikan seluruh aspek tersebut telah dipenuhi secara memadai,” ujar Firman, saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan LKPD unaudited TA 2025 dari delapan bupati/wali kota dan gubernur, di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, di Kota Serang, Senin (30/3/2026) siang.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sembilan pemerintah daerah yang tahun lalu mendapatkan opini WTP dan tentu Opini dapat berubah setiap tahun, sangat bergantung pada kualitas laporan keuangan serta pemenuhan keempat kriteria tersebut.
Kata dia, penyerahan LKPD ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan kepala daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, penyerahan LKPD unaudited merupakan bagian dari siklus keuangan daerah serta mencerminkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Sesuai mandatory, kami setelah menerima LKPD ini diberikan waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun LHP dan menyerahkannya kepada DPRD dan kepala daerah paling lambat akhir Mei antara tanggal 29-31. Itu wajib kita selesaikan pemeriksaan dan laporannya,” ungkap Firman.
Pihaknya berharap, dari LHP atas LKPD ini memberikan manfaat luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena hasil pemeriksaan ini tentunya tidak hanya pada rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran atau berbagai catatan, namun menjadi solusi dan bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu kami mengingatkan bahwa dalam waktu dua bulan ke depan masih terdapat kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Di tempat yang sama, Gubernur Banten, Andra Soni mengharapkan, seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi bisa mendapatkan opini WTP dari BPK RI Banten. Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani memastikan LKPD unaudited yang diserahkan kepada BPK RI Banten disusun sesuai dengan SAP. Ia menegaskan, Pemkab Pandeglang berkomitmen dalam pengelolaan keuangan ini dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Dalam acara tersebut hadir delapan bupati dan wali kota plus Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, Gubernur Banten Andra Soni serta sejumlah pejabat daerah lainnya.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




