Muncul Titik Banjir Baru, Pemkot Siapkan Penanganan Cepat
CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melakukan evaluasi menyeluruh imbas terjadinya bencana banjir akibat hujan deras hampir seharian pada Sabtu (4/4) lalu. Dari hasil pendataan, tercatat sekitar 25 titik banjir tersebar hampir di seluruh wilayah. Sementara, beberapa di antaranya merupakan titik-titik baru.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya telah mengagendakan rapat bersama dinas terkait untuk membahas penyebab serta langkah penanganan banjir tersebut.
“Saya besok sudah agendakan untuk mengumpulkan dinas terkait. Mereka sedang melakukan pendataan kemarin dan hari ini. Besok setelah pendataan itu ada, apa saja penyebabnya,” ujar Pilar, Senin (6/4).
Menurutnya, dari hasil pendataan itu nantinya akan diketahui penyebab utama banjir di setiap titik. Jika ditemukan masalah seperti drainase tertutup atau aliran air yang tidak berfungsi, maka penanganan akan segera dilakukan.
“Misalkan kalau di situ ada drainase yang tertutup atau perlu normalisasi, ya itu yang harus kita lakukan segera,” katanya.
Pilar menambahkan, Pemkot Tangsel juga membuka kemungkinan melakukan pergeseran anggaran untuk mempercepat penanganan, khususnya normalisasi sungai maupun saluran air yang menjadi penyebab genangan.
“Kalau memang perlu normalisasi, saya minta juga coba pergeseran anggaran untuk kita bisa lakukan normalisasi sungai-sungai. Kalau memang harus ada perbaikan pembangunan ya kita harus segera anggarkan,” tegasnya.
Namun, ia menekankan, bahwa setiap langkah penanganan harus didasarkan pada data agar tepat sasaran. “Tapi yang pasti apa yang kita lakukan itu harus tepat sasaran,” ujarnya.
Terkait dugaan banyaknya drainase yang tidak berfungsi, Pilar menilai, hal tersebut perlu dibuktikan melalui data lapangan terlebih dahulu.
“Nah itu yang harus saya dapatkan. Saya harus dapatkan datanya dulu. Drainase yang mana, ini kan asumsi ya. Drainase mana titiknya. Kalau memang tidak berfungsi ya harus diperbaiki agar air bisa mengalir ke sungai utama,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga terus mengawasi ketat proses perizinan pembangunan agar tidak melanggar aturan tata ruang yang berpotensi memperparah banjir.
Menurut Pilar, setiap pembangunan wajib mengikuti ketentuan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk batasan luas lahan yang boleh dibangun. “Kalau misalkan tidak ya harus dibongkar atau tidak diizinkan dari awal,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pembangunan yang tidak sesuai izin. “Kalau menemukan silakan sampaikan kepada saya. Misalkan harusnya dibangun 55 persen tapi dia bangun 60 atau 70 persen, itu sudah menyalahi dan itu fatal,” ujarnya.
Pilar juga menyoroti ihwal titik genangan yang terjadi di sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun pusat. Menurutnya, koordinasi terus dilakukan agar penanganan bisa segera dilakukan.
“Kalau milik Provinsi ya kami selalu menyampaikan kepada Provinsi ataupun jalan nasional kepada PU Pusat,” katanya.
Meski begitu, Pemkot Tangsel tetap siap membantu penanganan apabila diizinkan, meskipun aset tersebut bukan milik Pemerintah Kota.
“Kalau misalkan bisa ditangani oleh Tangsel asal diizinkan saja, ya tidak apa-apa kita lakukan perbaikan. Selama itu diperbolehkan, ini kan untuk masyarakat Tangsel,” ucapnya.
Pilar menegaskan, masyarakat tidak mempersoalkan status kewenangan jalan atau saluran air, yang penting banjir dapat segera ditangani. “Air tidak lihat itu jalurnya punya kota atau provinsi. Air mengalir saja,” katanya.
Sementara, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, bencana banjir merendam hingga sebanyak 25 titik se-Tangsel. Dari data tersebut, dapat diketahui bahwa ada sejumlah titik banjir yang baru bermunculan. Di antaranya beberapa perumahan-perumahan.
Menanggapi hal itu, kata Pilar, Pemkot Tangsel akan mengecek apakah aset lingkungan tersebut sudah diserahterimakan kepada pemerintah kota atau masih menjadi tanggung jawab pengembang.
“Kalau bisa ditangani oleh Pemkot Tangsel ya kita lakukan. Tapi kalau tidak kita sampaikan kepada pengembang, karena mereka harus memenuhi amdal banjir dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sedangkan, untuk perumahan lama yang asetnya sudah diserahkan, Pemkot Tangsel berkewajiban melakukan perbaikan infrastruktur jika terjadi kerusakan.
“Kalau perumahan lama yang sudah serah terima aset kepada kita, misalkan drainasenya rusak, Pemkot Tangsel wajib memperbaiki. Bukan hanya drainasenya, jalannya juga,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


