ASN Tangsel Mulai WFH Setiap Jumat, Pejabat Tetap Wajib Ngantor
CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada pekan ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan pemanfaatan teknologi.
“Ini arahan dari pusat, dan kami tentu mengikuti. Yang terpenting, pelayanan strategis kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujar Pilar, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, pengurangan mobilitas ASN diharapkan dapat membantu menekan konsumsi BBM dari aktivitas perjalanan harian pegawai menuju kantor.
“Kalau dihitung secara sederhana, satu hari WFH bisa cukup menekan biaya bensin. Ini menjadi bagian dari upaya bersama menghadapi kondisi nasional terkait energi,” tuturnya.
Meski begitu, Pilar menegaskan tidak semua layanan dapat dilakukan secara jarak jauh. Layanan yang bersifat langsung dan mendesak tetap berjalan normal di kantor.
“Pelayanan yang sifatnya urgent seperti pembuatan KTP atau layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Sementara untuk pekerjaan back office bisa dilakukan secara WFH,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan ASN yang menjalani WFH tetap wajib bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bepergian ke luar kota.
“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah. Jadi tidak boleh disalahgunakan untuk bepergian. Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif,” tegas Pilar.
Sementara lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Wahyudi Leksono menjelaskan, kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus transformasi budaya kerja ASN.
“Itu kan kaitannya dengan efisiensi, baik efisiensi energi listrik maupun BBM. Kemudian yang kedua, ini kan transformasi budaya kerja. Dengan ada teknologi ini, segala tantangan masih bisa kita lalui melalui teknologi salah satunya, kita bisa bekerja dari rumah terhadap beberapa aspek pekerjaan tertentu,” ujar Wahyudi.
Namun, menurut dia, sejumlah sektor pelayanan tetap dikecualikan dari kebijakan tersebut.
“Dikecualikan, yaitu yang kaitan layanan kesehatan, pendidikan, layanan gangguan ketentraman, kewaspadaan ataupun kesiapsiagaan daerah, seperti itu. Nah itu dikecualikan, mereka harus tetap berada di kantor,” katanya.
Selain itu, perangkat daerah yang memiliki banyak layanan langsung kepada masyarakat juga tetap menjalankan pelayanan di kantor.
“Termasuk juga beberapa OPD yang menyajikan berbagai jenis bentuk layanan. Seperti Disdukcapil contohnya. Karena layanan mereka itu kan ada di semua bidang, banyak di sana layanannya,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, pejabat struktural tertentu juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
“Dikecualikan untuk eselon II, eselon III, Camat, dan Lurah. Mereka dikecualikan. Mereka harus tetap masuk kantor,” katanya.
Menurutnya, pengawasan pelaksanaan WFH akan dilakukan melalui sistem absensi berbasis titik koordinat rumah masing-masing ASN.
“Kita yang pertama kita akan menentukan titik absensi masing-masing yang di rumah nih. Jadi koordinat titik absensi adalah di rumah masing-masing, kalau dia keluar rumah terus absen, itu gak bisa. Ya, karena kita meminimalisir mobilitas ASN agar tetap bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain gitu,” jelasnya.
Selain absensi, kinerja ASN juga akan dipantau melalui laporan aktivitas atau produktivitas kerja harian.
“Yang kedua, kita juga akan menilai aplikasi di LASIK ya, itu kan mereka membuat laporan kinerja hari itu. Nah kita akan sampling hari itu sebenernya mereka ngapain sih, ada gak outputnya, nanti akan kita cek juga disitu,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski bekerja dari rumah ASN tetap harus menunjukkan progres pekerjaan.
“Ya harus tetap memiliki progres pekerjaan atau harus tetap produktif,” katanya.
Untuk melihat dampak efisiensi dari kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga akan melakukan kajian terhadap penggunaan listrik dan kendaraan operasional.
“Nanti yang mengukur dari BKAD melalui aset, nanti akan melihat efektifitas efisiensi dari penggunaan alat-alat listrik ya, nanti di gedung-gedung juga akan dilakukan kajian-kajian sebelum WFH itu berapa, setelah WFH berapa. Termasuk kendaraan operasional,” jelas Wahyudi.
Kemudian, kata Wahyudi, berkaitan dengan pengawasan secara keseluruhan pelaksanaan WFH ini akan dilakukan oleh Inspektorat.
"Pemantauan, monitoring, pengawasan, pelaksanaan WFH secara keseluruhan itu inspektorat," imbuhnya.
Wahyudi menjelaskan, seluruh laporan ini akan dirangkum untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Pusat.
"Kemudian laporan hasil kinerja tadi, kita laporkan ke Kemendagri. Per Tanggal 4. Jadi kalau tanggal 2-nya kita kompilasi di Tangsel, tanggal 4-nya kita laporkan ke Kemendagri," jelasnya.
Terkait potensi ASN yang keluar rumah saat WFH, Wahyudi mengatakan bahwa selain dipantau melalui absensi, laporan kinerja harian melalui tugas-tugas yang diberikan kepada para pegawai turut menjadi instrumen pengawasan selama sistem kerja ini diberlakukan.
“Kalau kita untuk menghindari dia keluyuran mungkin kita masih terbatas ya. Karena pendekatan kita masih akses pagi atau akses sore aja kan. Tapi itu kita ikat di laporan kinerja dia, otomatis semua kepala OPD ini harus memberikan tugas rutin setiap hari. Untuk tiap kerjaan, mungkin tugas persiapan di hari Senin kah atau pelaporan di hari-hari sebelumnya, itu jadi satu masukannya, makanya kita lihat di laporan kinerjanya, nanti kita evaluasi satu bulan ini,” katanya.
Jika dalam evaluasi ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan WFH, pemerintah daerah akan menyiapkan skema pengawasan tambahan.
“Kira-kira ada kelemahan-kelemahan, misalkan masih ada yang keluyuran, kita akan terapkan skema-skema lainnya agar menghindari mereka keluyuran,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN tetap mematuhi ketentuan jam kerja, absensi, serta pelaksanaan tugas selama WFH.
“Untuk seluruh pegawai ya kami minta untuk menaatati ketentuan jam kerja pertama, yang kedua ketentuan absensinya, maupun dari pelaksanaan tugas gitu ya. Selama WFH tidak diperkenankan untuk keluar rumah,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi pekerjaan tetap dapat dilakukan secara daring melalui pertemuan virtual. Cara ini, kata Wahyudi, juga dapat berguna untuk memastikan para pegawai tetap di rumah mengerjakan tugasnya.
“Terus juga suatu waktu juga OPD akan konferensi call kepada mereka yang ada di rumah. Saya sih nanti akan bikin pedoman lanjutannya, kaitan masing-masing OPD harus meeting misalnya, kemudian juga memantau langsung, mungkin sesekali memantau anak buahnya, kinerja anak buahnya gitu,” katanya.
Wahyudi mengatakan, penerapan WFH ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Ini kan dikasih waktu 2 bulan nih dari pemerintah pusat untuk evaluasi. Di bulan ketiga nanti kita lihat hasil evaluasinya seperti apa gitu,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


