Dukung Pemberantasan Narkoba, Komisi III Kaji Pelarangan Vape
JAKARTA – Komisi III DPR RI mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik (vape) melalui revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan vape semakin rawan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika jenis baru. “Jika penyalahgunaannya makin marak, kami mendukung dimasukkan dalam revisi UU Narkotika,” ujarnya.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menemukan kandungan zat berbahaya, termasuk ganja sintetis dan etomidate.
Hal ini dinilai menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
Komisi III menegaskan akan mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang bergantung pada industri vape.
Meski demikian, DPR menegaskan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba tetap menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


