Seorang Warga Negara Asal Pakistan Diamankan Petugas Imigrasi
Usai Video Mengamuk Viral Di Medsos
TANGERANG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial M.U.R. diamankan petugas setelah videonya viral di Media Sosial (Medsos) karena mengamuk dan menyerang warga di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan dan observasi kesehatan mental.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di medsos terkait dugaan kerusuhan yang dilakukan seorang WNA di wilayah tersebut.
“Koordinasi dengan instansi terkait telah kami lakukan, sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan WNA yang dianggap meresahkan serta mengganggu ketertiban umum,” ujar Hasanin, Selasa (14/4).
Kasus itu bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas imigrasi dan menemukan video viral yang memperlihatkan seorang pria mengamuk di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Ciledug. Dalam video, pria tersebut diduga menyerang warga dan pengendara dengan bambu panjang hingga menimbulkan kegaduhan serta kemacetan di lokasi kejadian.
Bahkan dalam insiden ini, seorang pengemudi ojek online dilaporkan mengalami kerugian setelah telepon genggam miliknya rusak akibat aksi pelaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima informasi dari Polsek Ciledug tentang seorang pria yang diduga WNA namun tidak memiliki dokumen identitas.
“Pada Sabtu, 11 April 2026, kami memperoleh informasi bahwa Polsek Ciledug menyerahkan seorang pria yang diduga WNA kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang karena tidak ditemukan dokumen identitas sehingga kewarganegaraannya belum dapat dipastikan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan melalui basis data keimigrasian serta sistem pengenalan wajah milik Direktorat Jenderal Imigrasi, petugas akhirnya mengidentifikasi laki-laki ini sebagai M.U.R., warga negara Pakistan berusia sekitar 40 tahun.
“Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan bisnis yang masih berlaku hingga Mei 2026,” kata Bong Bong.
Pada Minggu (12/4), petugas Imigrasi Tangerang kemudian menjemput M.U.R. di Dinsos Kota Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan miliknya.
Berdasarkan informasi sementara, M.U.R. diduga mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan emosi tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, petugas membawa M.U.R. ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan guna menjalani pemeriksaan oleh psikiater. “Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan psikotik akut sehingga perlu menjalani observasi lebih lanjut,” ucap Bong Bong.
Saat ini proses pengecekan masih berlangsung. Imigrasi Tangerang pun terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan di Jakarta untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Jika kondisi mental M.U.R. masih belum stabil, pihak imigrasi akan mempertimbangkan penanganan lebih lanjut melalui rumah detensi imigrasi. Namun apabila kondisinya membaik, yang bersangkutan berpotensi dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Hasanin juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas warga negara asing yang dianggap meresahkan melalui kanal pengaduan yang tersedia di Kantor Imigrasi. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pengaduan dan pelaporan orang asing yang telah tersedia agar setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


