UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Kasus Chat Pelecehan
DEPOK - Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui percakapan grup. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan lebih objektif dan transparan.
Keputusan tersebut merujuk pada rekomendasi resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dalam dokumen tindak lanjut pemeriksaan tertanggal 15 April 2026. Penonaktifan berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif dari pihak kampus.
Selama masa tersebut, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik apa pun, termasuk perkuliahan dan bimbingan. Mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan atau hal mendesak dengan pengawasan universitas.
Selain itu, keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan turut dibatasi. Pihak kampus melakukan pengawasan ketat guna mencegah adanya kontak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi.
UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai akademik dan aturan yang berlaku. Saat ini, proses investigasi masih berlangsung melalui Satgas PPKS dengan pendekatan yang berfokus pada korban, menjunjung asas keadilan, serta menjaga kerahasiaan seluruh pihak yang terlibat.
Tahapan penyelidikan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu


