Jemaah Haji Wajib Lapor Jika Bawa Uang Tunai Lebih dari Rp100 Juta
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau jemaah haji agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama menjalankan ibadah haji. Pembawaan uang tunai maksimal disarankan tidak melebihi Rp100 juta.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan bahwa jemaah yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, atau setara dalam mata uang asing, wajib melapor kepada Bea Cukai dan mengisi formulir deklarasi.
“Jika membawa uang Rp100 juta atau lebih, harus dilaporkan ke Bea Cukai,” ujarnya dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tindak lanjut. Sementara itu, jika jumlah uang yang dibawa di bawah batas tersebut, jemaah tidak perlu melapor.
Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, jemaah juga diimbau membawa bekal secukupnya dan tidak berlebihan, termasuk dalam hal uang tunai. Penggunaan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik lebih disarankan karena lebih aman dan praktis.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji 2026. Setiap jemaah akan menerima 750 Riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp3,4 juta, yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Uang saku tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan tambahan selama di Tanah Suci, termasuk konsumsi, keperluan darurat, hingga pembayaran dam haji.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu


