Bapenda Awasi Ketat Setoran PLN, PBJT Listrik Capai Rp 279,79 M
SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik dari PT PLN (Persero). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi perhitungan dan mencegah potensi selisih data, seiring besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti mengatakan, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui rekonsiliasi dan analisis data secara berkala.
“Bapenda terus melakukan pengawasan kepada wajib pajak PBJT tenaga listrik untuk memastikan perhitungan dan penyetoran pajak dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Ia menjelaskan, meski data yang diterima dari PLN masih bersifat rekapitulasi, pihaknya tetap melakukan pengujian kewajaran dengan membandingkan tren pemakaian listrik, jumlah pelanggan, serta besaran pajak yang disetorkan setiap masa pajak.
Pengawasan ini menjadi penting mengingat wilayah Tangsel dilayani oleh dua unit PLN, yakni PLN UID Jakarta dan PLN UID Banten. Untuk itu, Bapenda melakukan sinkronisasi data dengan kedua wilayah tersebut guna menjaga konsistensi dan akurasi informasi.
“Kami melakukan rekonsiliasi data secara berkala dengan masing-masing unit PLN, disertai analisis tren dan uji kewajaran agar setiap pergerakan yang tidak wajar dapat segera terdeteksi,” jelasnya.
Menurutnya, pembagian wilayah layanan PLN tidak berdampak negatif terhadap penerimaan pajak, namun tetap memerlukan koordinasi intensif agar tidak terjadi perbedaan data.
“Koordinasi dan komunikasi aktif terus kami lakukan, sekaligus mendorong kemudahan akses data agar pengawasan lebih optimal,” paparnya.
Upaya pengawasan ini berkontribusi terhadap capaian penerimaan PBJT tenaga listrik yang terus menunjukkan tren positif. Pada 2025, realisasi penerimaan tercatat mencapai Rp 279,79 miliar dan melampaui target yang ditetapkan.
Sementara, pada 2026, target penerimaan PBJT tenaga listrik ditetapkan sebesar Rp 268 miliar. Hingga Triwulan I 2026, realisasi telah mencapai Rp 14,27 miliar atau meningkat sekitar 14,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rahayu menambahkan, struktur penerimaan PBJT listrik ditopang oleh dominasi pelanggan rumah tangga dari sisi jumlah, serta sektor bisnis dan industri dari sisi nilai konsumsi.
“Pelanggan rumah tangga memberikan kontribusi terbesar dari sisi jumlah, namun sektor usaha juga signifikan karena konsumsi listriknya lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam mekanisme pemungutannya, pajak listrik dihimpun PLN melalui tagihan pelanggan, baik pascabayar maupun prabayar, kemudian disetorkan secara berkala ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara non-tunai.
Ke depan, Bapenda juga mendorong penguatan digitalisasi dan integrasi sistem dengan PLN agar pertukaran data dapat dilakukan lebih rinci dan real-time, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Selain itu, Pemkot Tangsel tengah menyiapkan basis data konsumsi listrik lintas sektor dengan melibatkan berbagai pihak. Langkah ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor kelistrikan.
“Harapannya, PBJT tenaga listrik tetap menjadi salah satu penopang utama PAD dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


