Diduga Tipu Jamaah Hingga Rp728 Juta, Travel Umrah Ilegal di Lebak Diselidiki Polisi
LEBAK – Kasus dugaan penipuan travel umrah kembali terjadi. Kali ini, puluhan jamaah di Lebak menjadi korban biro perjalanan yang diduga ilegal dengan total kerugian mencapai Rp728 juta.
Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, telah menerima laporan dan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional hingga tuntas.
“Kami sudah menerima laporan kerugian akibat penipuan travel umrah murah ini dan saat ini sedang melakukan penyidikan, termasuk memburu pelaku,” ujarnya, Senin (20/4).
Travel yang diduga terlibat bernama Omsu Travel, dipimpin oleh seseorang berinisial OS. Biro tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Sejauh ini, sekitar 35 orang telah melapor sebagai korban, dengan total kerugian mencapai Rp728 juta. Setiap korban diketahui menyetorkan dana antara Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Namun, jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai lebih dari 200 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
Salah satu korban, Didin, mengaku telah menyetor Rp23 juta, sementara istrinya Rp20 juta untuk keberangkatan umrah yang awalnya dijadwalkan pada November 2025.
“Keberangkatan sempat dijanjikan ulang ke Desember, lalu Januari 2026. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Para korban berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku agar kerugian tidak semakin meluas.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu



