TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

YouTube Patuhi PP Tunas, Terapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun di Indonesia

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 23 April 2026 | 06:16 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto : Ist
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerima komitmen kepatuhan dari YouTube Indonesia terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

 

Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, YouTube yang berada di bawah naungan Google akan mulai menerapkan batas usia minimum pengguna sebesar 16 tahun di Indonesia.

 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil YouTube dalam menindaklanjuti regulasi tersebut.

“Pemerintah mengapresiasi komitmen YouTube, yang berada di bawah Google, karena telah menyampaikan surat kepatuhan terhadap PP Tunas,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

 

Selain pembatasan usia, YouTube juga akan melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan secara bertahap. Di antaranya adalah menghapus iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja, serta menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi persyaratan usia minimum.

 

“Perubahan yang sudah mulai terlihat adalah adanya notifikasi terkait batas usia minimum 16 tahun pada platform YouTube,” jelas Meutya.

 

Ia menambahkan, YouTube juga telah menyampaikan rencana lanjutan berupa penertiban akun serta penghapusan iklan yang menyasar pengguna di bawah umur.

 

Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah menyerahkan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas. Platform tersebut meliputi X (Twitter), Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok.

 

Sementara itu, pemerintah masih terus menjalin komunikasi dengan platform gim daring Roblox guna memastikan implementasi aturan serupa, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

 

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit